Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggeledah sejumlah ruangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung. Kamis (14/12/2023)
Di kantor DLH Kota Cilegon penggeledahan dilakukan dari jam 10.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang menjelaskan “Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kota Cilegon dan di Kantor UPT TPSA Bagendung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021”
“Penggeledahan dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon serta di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.” Kata Feby
Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, kemudian pihaknya melakukan penyitaan terhadap benda atau barang atau dokumen tersebut sebagaimana ketentuan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Bahwa Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.” Ujar Feby. (*Deni)