Cilegon – Pemerintah Kota (PEMKOT) Cilegon dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN meresmikan pabrik pengelolaan sampah bahan bakar jemputan padat (BBJP) di Tempat Pembangunan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Cilegon provinsi Banten pada hari Selasa (29/11/2022) Tahun lalu setelah peresmian rencana Pemkot Kota Cilegon tidak berjalan dengan semestinya, terlihat dari belum adanya legalitas hukum berjalannya pabrik BBJP tersebut.
Menurut Aktivis Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Martin Mandini menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menjalankan pabrik BBJP sampai saat ini belum ada legalitas atau kejelasan baik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selasa (26/12/2023)
“Legalitas Pengelolaan Pabrik BBJP apa? BLUD atau BUMD, sedangkan pabrik sudah diresmikan dan proses produksi terus berjalan.” Ucap Martin Mandini
PT Indonesia Power mengatakan bahwa potensi 30 ton sampah per hari yang dihasilkan oleh Pabrik BBJP omzetnya bisa mencapai RP. 6.661.450 per hari lalu kemana uang omzet tersebut.
Martin menegaskan bahwa pabrik BBJP di TPSA Bagendung tersebut “Kalau bukan pencitraan Walikota apa namanya, legalitas pabrik tersebut tidak jelas dan kita juga tidak tau Bank Dunia membantu apa meminjamkan uang untuk pabrik BBJP tersebut.”
“Kalau sifatnya pinjaman lebih baik tidak usah.” Pungkasnya (Deni)