More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Oknum UPTD Punguti Salaran PKL Di Bahu Jalan Pasar Baru Keranggot

Cilegon – Diduga petugas UPTD Pasar punguti Salaran retribusi pelayanan pasar kepada PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon provinsi Banten.

Dari hasil investigasi tim media dari beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar Pasar yang mana PKL tersebut liar yang berjualan tidak pada tempatnya, padahal sudah difasilitasi tempat berjualan oleh Disperindag Kota Cilegon dan UPTD Pasar.

Yang mana PKL tersebut sudah ditertibkan juga berkali-kali dan tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan melanggar K3 namun dari petugas UPTD Pasar masih meminta Salaran Retribusi Pelayanan Pasar.

Menurut keterangan beberapa PKL mengatakan “Penagihan salaran yang dikeluarkan setiap harinya Rp 4.000 sampai Rp 5.000 salaran kebersihan, pelayanan pasar dan keamanan.”

“Salarannya dipungut setiap hari dan tidak ada hari libur dan orang yang berbeda petugas pemungut Salaranya.” Ujarnya pedagang yang tidak mau disebutkan namanya disaat dimintai keterangan oleh tim media

Menurut penjelasan dari salah satu pejabat Pasar mengatakan “Tidak dibenarkan kalau petugas Salaran meminta retribusi pelayanan Pasar dikarenakan PKL tersebut liar atau ilegal.” Selasa (02/01/2924)

Berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat Pasa sudah jelas bahwa petugas Salaran tidak dibenarkan meminta retribusi pelayanan Pasar dikarenakan PKL tersebut liar atau ilegal.

Namun kenapa masih dipungut terkesan dilegalkan oleh Dinas Disperindag Kota Cilegon dan Kepala UPTD Pasar Baru Keranggot yang mana PKL yang berjualan sudah jelas-jelas melanggar K3 dan tidak menyerap APBD.

Bagaimana tindakan Pejabat Walikota dan Kepala Dinas Perdagangan untuk menerapkan Perda yang ada.

Pihak media mencoba konfirmasi dengan pak Dani Kepala UPTD Pasar Baru Keranggot melalui seluler WA mengatakan “Tidak ada menyuruh petugas tersebut untuk mengambil pungutan Salaran tersebut dan memunguti di PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar.” (Deni)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!