Cilegon – Diduga petugas UPTD Pasar punguti Salaran retribusi pelayanan pasar kepada PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon provinsi Banten.
Dari hasil investigasi tim media dari beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar Pasar yang mana PKL tersebut liar yang berjualan tidak pada tempatnya, padahal sudah difasilitasi tempat berjualan oleh Disperindag Kota Cilegon dan UPTD Pasar.
Yang mana PKL tersebut sudah ditertibkan juga berkali-kali dan tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan melanggar K3 namun dari petugas UPTD Pasar masih meminta Salaran Retribusi Pelayanan Pasar.
Menurut keterangan beberapa PKL mengatakan “Penagihan salaran yang dikeluarkan setiap harinya Rp 4.000 sampai Rp 5.000 salaran kebersihan, pelayanan pasar dan keamanan.”
“Salarannya dipungut setiap hari dan tidak ada hari libur dan orang yang berbeda petugas pemungut Salaranya.” Ujarnya pedagang yang tidak mau disebutkan namanya disaat dimintai keterangan oleh tim media
Menurut penjelasan dari salah satu pejabat Pasar mengatakan “Tidak dibenarkan kalau petugas Salaran meminta retribusi pelayanan Pasar dikarenakan PKL tersebut liar atau ilegal.” Selasa (02/01/2924)
Berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat Pasa sudah jelas bahwa petugas Salaran tidak dibenarkan meminta retribusi pelayanan Pasar dikarenakan PKL tersebut liar atau ilegal.
Namun kenapa masih dipungut terkesan dilegalkan oleh Dinas Disperindag Kota Cilegon dan Kepala UPTD Pasar Baru Keranggot yang mana PKL yang berjualan sudah jelas-jelas melanggar K3 dan tidak menyerap APBD.
Bagaimana tindakan Pejabat Walikota dan Kepala Dinas Perdagangan untuk menerapkan Perda yang ada.
Pihak media mencoba konfirmasi dengan pak Dani Kepala UPTD Pasar Baru Keranggot melalui seluler WA mengatakan “Tidak ada menyuruh petugas tersebut untuk mengambil pungutan Salaran tersebut dan memunguti di PKL yang berjualan di bahu jalan arah masuk dan keluar.” (Deni)