NGANJUK • Zainal sang Mafia solar Warga kabupaten Tuban diduga sebagai Dalang kelangkaan BBM solar subsidi dikabupaten nganjuk.
Penimbunan solar bersubsidi yang ada di gudang tepatnya di Lengkong Nganjuk Jawa Timur. Informasi yang di dapat dari narasumber dan bukti – bukti yang ada, tim media investigasi86 turun kelapangan untuk mencari kebenaran atas informasi serta dokumentasi foto beserta vidio yang didapatkan.
Narasumber yang dapat dipercaya menyampaikan bahwa BBM solar bersubsidi yang di taruh di dalam kempu – kempu berisikan ribuan liter solar subsidi itu milik saudara Zaenal warga kabupaten tuban.
BBM solar bersubsidi yang berada di dalam gudang di bawa oleh truk box yang sudah di modifikasi dan pengambilannya secara estafet dari SPBU di kabupaten Nganjuk, mulai SPBU Baron sampai SPBU Kertosono.
Peraturan PERTAMINA untuk setiap SPBU sudah di perketat sesuai aturan pemerintah. Peraturan yang di terapkan PERTAMINA sesuai arahan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sudah terealisasi secara online.
Hal ini di gunakan untuk mengurangi kecurangan – kecurangan dalam pembelian BBM solar bersubsidi agar rakyat bisa menikmati subsidi dari pemerintah pusat.
Terkait gudang yang di pakai saudara Zaenal diduga sebagai tempat penimbunan BBM solar bersubsidi.
Atas keterangan narasumber di lapangan gudang tersebut belum lama di gunakan untuk penyimpanan dan penimbunan solar bersubsidi yang rencananya akan di pindah alihkan tangki – tangki untuk di jual ke industri demi meraup keuntungan pribadi Tanpa memikirkan masyarakat kesulitan untuk membeli BBM jenis solar subsidi.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut milik orang lain, tapi pemilik dan yang menjalankan bisnis BBM solar bersubsidi tersebut diduga milik Zainal.
Dengan adanya keterangan yang detail dari narasumber beserta bukti – bukti bahwa aktifitas tersebut belum lama di jalankan.
Zaenal diduga telah melanggar aturan perundang – undangan sebagai berikut;
Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).
Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah
Ditempat terpisah Jainal dihubungi pihak media melalui pesan whatsap seolah olah menantang dan merasa kebal hukum.
Disisi lain dari pemerhati hukum Komarudin SH. Menegaskan perilaku penyalahgunaan BBM tersebut sangat meresahkan masyarakat, sudah kewajibannya aparat penegak hukum (kepolisian) untuk memberantas menangkap terduga pelaku, biar ada efek jera bagi pelaku yang merugikan negara dan masyarakat.(Lely)