Inhu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.293.134 yang letaknya di pinggir jalan raya yang berlokasi di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen diduga kebal hukum dan diduga kangkangi aturan BPH dan Undang-undang (UU) Migas.
Meskipun PT Pertamina melarang keras dan melayani pembelian BBM di SPBU mengunakan jerigen atau mobil dan tangki yang telah dimodifikasi, larangan ini mengacu pada tiga hal yaitu peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kedua peraturan presiden no 191Tahun 2014 tentang pengedaran, pendistribusian dan yang ketiga Keputusan Menteri energi dan sumber daya Mineral RI No 37K/HK.02 MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun larangan tersebut tidak berlaku oleh pihak SPBU 14.293.134 Rengat yang terletak di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Inhu provinsi Riau.
SPBU ini patut diduga kuat telah mengesampingkan aturan Badan Pengawas Harian (BPH) tentang tata kelola pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Yang mana aturan tersebut wajib dipatuhi oleh pihak Pertamina dan seluruh SPBU yang berada di Republik Indonesia.
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI No.2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis (BBM) Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dan ditegaskan pada pasal 55 undang-undang Migas, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar rupiah.”
Namun fakta di lapangan SPBU 14.293.134 Rengat yang terletak di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Inhu provinsi Riau terbalik, alhasil aturan/himbauan BPH (badan pengawas harian) tersebut, diduga telah dikangkangi seolah-olah kebal hukum.
Hal tersebut terpantau langsung oleh awak media bahwa petugas SPBU tersebut melayani pengisian BBM menggunakan jerigen secara terang-terangan.
Salah satu Konsumen SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa ia sering mengisi jerigen 4 sampai 5 jerigen bahkan lebih dengan aman.
“Hampir setiap hari saya isi BBM di SPBU ini pakai jerigen Pak, 4 sampai 5 jerigen sekali isi bahkan lebih pak.” Ujar konsumen yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/06/2024)
“Setiap harinya bukan saya aja yang Ambi pak, banyak dari berbagai daerah sekitar pak ambil BBM pakai jerigen di SPBU ini.” Pungkasnya
Salah satu warga setempat juga pelanggan SPBU 14.293.134 yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia sering isi BBM dan menyaksikan sering melihat pengisian BBM menggunakan jerigen.
“Ya saya sering melihat SPBU ini petugasnya melayani pengisian BBM menggunakan jerigen pak, bukan 1 atau 2 orang tapi banyak setiap hari pak.” Ujarnya Rabu (19/06/2024)
“Kalau pemilik SPBU ini Kalau nggak salah milik pak Dodi tapi yang mengelolanya anggotanya namanya Pak Ari.” Pungkasnya
Awak media ini selanjutnya akan menyelidiki dan mengkonfirmasi Pihak Polres Inhu dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuan di lapangan dengan melampirkan bukti-bukti.
Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
(Zul dan Tim)