More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

SPBU 14.293.134 Rengat Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen Diduga Kangkangi Aturan BPH Dan UU Migas

Inhu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.293.134 yang letaknya di pinggir jalan raya yang berlokasi di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen diduga kebal hukum dan diduga kangkangi aturan BPH dan Undang-undang (UU) Migas.

Meskipun PT Pertamina melarang keras dan melayani pembelian BBM di SPBU mengunakan jerigen atau mobil dan tangki yang telah dimodifikasi, larangan ini mengacu pada tiga hal yaitu peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kedua peraturan presiden no 191Tahun 2014 tentang pengedaran, pendistribusian dan yang ketiga Keputusan Menteri energi dan sumber daya Mineral RI No 37K/HK.02 MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun larangan tersebut tidak berlaku oleh pihak SPBU 14.293.134 Rengat yang terletak di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Inhu provinsi Riau.

SPBU ini patut diduga kuat telah mengesampingkan aturan Badan Pengawas Harian (BPH) tentang tata kelola pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Yang mana aturan tersebut wajib dipatuhi oleh pihak Pertamina dan seluruh SPBU yang berada di Republik Indonesia.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI No.2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis (BBM) Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dan ditegaskan pada pasal 55 undang-undang Migas, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar rupiah.”

Namun fakta di lapangan SPBU 14.293.134 Rengat yang terletak di jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Inhu provinsi Riau terbalik, alhasil aturan/himbauan BPH (badan pengawas harian) tersebut, diduga telah dikangkangi seolah-olah kebal hukum.

Hal tersebut terpantau langsung oleh awak media bahwa petugas SPBU tersebut melayani pengisian BBM menggunakan jerigen secara terang-terangan.

Salah satu Konsumen SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa ia sering mengisi jerigen 4 sampai 5 jerigen bahkan lebih dengan aman.

“Hampir setiap hari saya isi BBM di SPBU ini pakai jerigen Pak, 4 sampai 5 jerigen sekali isi bahkan lebih pak.” Ujar konsumen yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/06/2024)

“Setiap harinya bukan saya aja yang Ambi pak, banyak dari berbagai daerah sekitar pak ambil BBM pakai jerigen di SPBU ini.” Pungkasnya

Salah satu warga setempat juga pelanggan SPBU 14.293.134 yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia sering isi BBM dan menyaksikan sering melihat pengisian BBM menggunakan jerigen.

“Ya saya sering melihat SPBU ini petugasnya melayani pengisian BBM menggunakan jerigen pak, bukan 1 atau 2 orang tapi banyak setiap hari pak.” Ujarnya Rabu (19/06/2024)

“Kalau pemilik SPBU ini Kalau nggak salah milik pak Dodi tapi yang mengelolanya anggotanya namanya Pak Ari.” Pungkasnya

Awak media ini selanjutnya akan menyelidiki dan mengkonfirmasi Pihak Polres Inhu dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuan di lapangan dengan melampirkan bukti-bukti.

Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

(Zul dan Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!