More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Marak Galian Ilegal Dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, APH Kota Blitar Diminta Bertindak Tegas

INVESTIGASI 86 di Google News

Blitar – Galian pasir ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi masih marak di wilayah hukum Kota Blitar provinsi Jawa Timur (Jatim), hal ini seharusnya jadi atensi khusus untuk penindakan hukumnya

Kasat reskrim polresta Blitar dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanggapi akan segera menindak lanjuti laporan informasi media. Selasa (16/01/2024)

Lokasi galian ilegal yang dikelola Wawan, Yahman berada di desa Kedawung kecamatan Nglegok Kota Blitar provinsi Jawa Timur, masing-masing lokasi gunakan alat berat dan solar kuning.

Lokasi lainnya milik Supri mengguk (cuci pasir) juga gunakan solar kuning berada di aliran sungai lahar Sumberasri.

“Dalam operasionalnya mereka menggunakan solar subsidi dan gunakan alat berat jenis excavator (beghao).” Papar NK warga Kedawung

Selain di Kedawung lokasi galian ilegal berada di Kali Bladak dusun Pacuh desa Penataran, lokasi tersebut dikelola Akim, Muklis, Saiful dan Embek (agus).

Di lokasi ini mereka lakukan pengalian pasir dengan alat berat 24 jam yang mampu hasilkan puluhan truk isi pasir “Sedino iso hasilne pasir ireng puluhan kubik, omsete jutaan rupiah” Ungkap AG salah satu warga Penataran mengunakan bahasa jawa

Lokasi galian pasir lainya yang diduga gunakan solar kuning, milik CV MK, dan CV. milik Bedon dan Agus, Sis Kedawung.

“Untuk kelakan Solar dengan kencingkan solar dari Tangki bahan bakar sejumlah Truk Pasir, solar biasanya beli di spbu sekitar Ponggok, Bangsri, dan Nglegok, Garum, kadang beli muat pake jerigen kadang Ngetap dari Tangki truk.” Kata X salah satu pemilik Galian

Hingga berita ini diturunkan kegiatan Galian pasir terus berlangsung berdampak rusaknya jalan desa dan jalan Kabupaten.

Meski melanggar UU migas no 22 tahun 2001 dan UU no 03 tahun 2020 Perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, ancaman penjara masing-masing 5 tahun dan denda 6 milyar.

Saat ini para garong pasir dan Solar subsidi ini tidak takut Hukum dan terus beraktifitas.(Kdn)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!