Tuban _ Jatim
Galian ilegal Jenis Pedel yang berada Montong Sekar Tuban milik S serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas galian ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Tuban serta Bisunya LSM dan awak media Tuban.
Dari investigasi di lapangan, di lokasi Galian tampak ada puluhan truk dan sejumlah alat berat jenis excavator sedang hilir mudik keluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkut adalah tanah Pedel yang sedianya di muat keluar dari Tuban.
Dari salah satu sopir Truk asal Lamongan mengatakan dirinya ambil tanah dari Montong Sekar sini untuk kebutuhan Urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.
“Saya cuma buruh sopir untuk pak bos dan sehari saya bisa balik 2 kali, kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut.” Ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan, Senin (12/08/2024)
Lokasi galian di desa Montong Sekar ada hampir 20 hektar lebih. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk/ harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.
Pelanggaran Hukum selain izin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat, solar didapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.
“Solar kita dapat dari ngetap tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning dengan harga 7 ribu / liter.” Ujar X salah satu operator alat Berat
Hingga berita ini diturunkan S sang pemilik Galian Belum bisa di konfirmasi.
Lokasi galian Ini melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing-masing 10 tahun penjara Denda 10 milyar. Bersambung keterangan Unit tipiter Polda Jatim. (Komar & Team)