Deli Serdang • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli serdang kembali melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli serdang, di Jl Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deliserdang, Senin (3/4).
Kali ini penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi jasa perencanaan dan jasa pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas tersebut yang diperkirakan kerugian negara mencapai hinggah Rp 800 juta.
Penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Deli serdang Eduward Sibagariang SH.MH dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB dihadiri oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli serdang, Edwin Nasution SH beserta Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muhammad Muslih SH.
Setelah 2 jam lebih melakukan penggeledahan, Penyidik Kejaksaan membawa dua (2) boks berkas dari Dinas kesehatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr. Jabal Nur melalui Kasi Pidsus Kejari Deli serdang Eduward Sibagariang mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 141/pen.pid-sus GLD/2023/PN Lbp tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print. 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Eduward mengakui, Tim Penyidik Kejari Deliserdang sedang melakukan penggeledahan dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan, setelah beberapa saksi diperiksa termasuk mantan Kepala Dinkes Deli serdang.
“Yang sudah diperiksa sebagai saksi 19 orang. (Mantan Kadis Kesehatan) sudah di periksa 2 kali,” tegas Eduward.
Lebih lanjut Eduward menyampaikan bahwasanya dugaan korupsi jasa perencanaan dan jasa pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas tersebut masih dihitung oleh ahli akan tetapi Tim Penyidik Kejari Deliserdang memperkirakan kerugian hinggah mencapai besaran Rp.800 juta.
“Kerugian masih di hitung sama ahlinya, perkiraan dari Jaksa Penyidik berkisar. Rp700 juta sampai Rp.800 juta,” sebutnya.
Penggeledahan di lingkungan Dinkes Deliserdang merupakan yang kedua kalinya dilakukan pihak Kejari Deliserdang dengan berbeda kasus.
Dalam penggeledahan sebelumnya, yang dilakukan pada 16 Juni 2022 terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak dan telah divonis.
“(Vonis) pidana penjara 1 tahun atas nama Dedy Chandra selaku PPK, dan Pidana penjara 2 tahun terhadap terpidana Rico Pakpahan selaku penyedia (kontraktor),” kata Eduward.(A. Nst)