Bitung – Seorang Oknum Polres Bitung diduga sebagai pelaku bisnis BBM ilegal yang beroperasi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut informasi yang diterimah, Oknum Polres tersebut mempunyai tempat/gudang yang berlokasi di Manembo Nembo Bitung dan diduga berinisial JK alias John Kei berpangkat Aipda.
Menyikapi informasi yang diterimah awak media langsung menuju lokasi/ gudang yang menjadi tempat bisnis atau tampung Solar.
Saat ditelusuri dilokasi gudang tersebut dikelilingi dengan pagar tembok dan pintu gerbangnya yang terbuat dari besi, menariknya awak media saat konfirmasi tidak diberi masuk ke gudang hanya di depan pintu gerbang yang dilayani oleh petugas yang bekerja digudang tersebut.
Para pelayan sebagian besar laki-laki berperawakan tinggi besar diambil sebagai pekerja ring satu digudang tersebut.
Oknum ini juga mempunyai perusahan PT. Sehati Mandiri Abadi dan unit kendaraan roda enam jenis tangki berwarna biru putih.
Berdasarkan investigasi awak media dilapangan Oknum tersebut diduga memperoleh BBM Jenis Solar Subsidi dari SPBU yang ada dibitung yang di operasikan oleh unit kendaraan umum.
Oknum Polres Bitung inisial JK alias Jhon kei tidak koperatif/tidak menjumpai sa’at awak media mencoba ingin bertemu langsung untuk konfirmasi hal ini menjadi dugaan bahwa Oknum tersebut benar melakukan bisnis Solar.
Ironisnya Oknum tersebut melakukan aktivitas belum tersentuh Hukum dan bebas menjalankan bisnis usaha tanpa merasa bersalah.
Kuat dugaan Oknum tersebut mengabaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas.
KEPALA BADAN (KABAN) DPD SULUT LEMBAGA INVESTIGASI BADAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA (LI_BAPAN) Bapak Marthen Sulla meminta kepada Kapolda Sulut melalui kabid Propam untuk segera menangkap dan proses hukum terhadap Oknum anggota polres tersebut.
Tangkap dan segera berikan sanksi yang seberat-beratnya, copot dari institusi Kepolisian karna sudah sangat merugikan Negara dan meresahkan masyarakat karena merekalah penyebab Kelangkaan BBM jenis Solar di Kota Bitung (Tim/Hendra)