More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kinerja Dirut PDAM Merusak Citra Nama Baik Walikota Manado

INVESTIGASI 86 di Google News

Manado – Polemik Karyawan PDAM Manado sampai sekarang belum berakhir.

Sejak kerjasama dengan pihak Belanda diputus oleh walikota Manado, status ratusan mantan karyawan PT Air Manado menjadi tidak jelas alias terdzolimi.

Sejak setelah kerjasama berakhir, Kejati Sulut menyita aset–aset PDAM dan PT. Air Manado karena ada proses hukum menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Kejati Sulut menitipkan pengawasan PT. Air Manado pada PD. Pembangunan Sulut termasuk karyawannya,namun kemudian karena satu dan lain hal, aset–aset tersebut dialih titipkan ke PDAM Kota Manado yang dipimpin Dirut Meiky Taliwuna.

Dari informasi yang berikan salah satu mantan karyawan yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan “Saat masih dalam pengawasan PDPS seluruh kewajiban membayar pesangon dan hak lainnya tetap jalan tanpa harus berproses di pengadilan PHI.” Selasa (14/11/2023)

Suara hati mantan Karyawati mengatakan kepada media Dirut PDAM Wanua Wenang telah mengambil keputusan sepihak serta mengambil alih sepenuhnya aset–aset sitaan karena dianggap telah diserahkan oleh Kejati Sulut tanpa menunggu putusan tetap dari pengadilan, tanpa ada putusan rapat Direksi bersama.

Dirut PDAM Wanua Wenang melanggar aturan dan tidak melaksanakan isi Berita Acara penitipan aset sita’an ke PDAM Kota Manado.

“Sebagian dokumen karyawan PT. Air Manado dibagian HRD dimusnahkan dihilangkan dengan cara dibakar di area belakang kantor.” Ungkap salah satu mantan Karyawati

sementara status Karyawan PDAM adalah titipan dan harus diperhatikan, bukan dipaksa dijerat untuk untuk mengisi Form pendaftaran baru sebagai karyawan PDAM Wanua Wenang.

“Kami karyawan merasa tertekan ada sejumlah karyawan mengisi formulir tersebut karena diancam tidak akan menerima gaji, bagi kami ini suatu jebakan dan kami merasa dirugikan oleh Dirut PDAM.” Ujarnya dengan nada kesal

Setelah mengisi form yang dibagikan ke beberapa karyawan dipensiunkan dengan selembar surat pemberitahuan, karena sudah berusia 56 tahun sehingga merugikan status karyawan dengan alasan tidak bisa menerima pesangon karena masa kerja di Perumda PDAM Wanua Wenang kurang dari 1 Tahun, ini adalah perbuatan yg merugikan orang banyak yang dibuat oleh oknum Dirut PDAM.

Dari pantauan media ada sejumlah karyawan, ditahun 2023 ini sekitar 26 orang yang akan berakhir masa kerja (pensiun) dan mereka semua belum menerima pesangon, jika ditotal keseluruhan ada milliaran rupiah yang harus dibayarkan pihak PDAM.

Masalah ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Manado bahkan pihak Disnaker sudah mengeluarkan Anjuran kepada PDAM melalui mediasi antara PT Air Manado dengan PDAM Wanua Wenang/Perumda dengan para pensiunan tetapi belum menemui titik terang.

Menanggapi permasalahn ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kota Manado Bpk Maikel Pusing memberikan penjelasan dalam pasal 67 ayat 2 UU No 2 tahun 2004, mediator mengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan dua pihak yang berselisih.

“Tetapi hingga kini tidak ada kesepakatan bahkan seolah-olah PT Air Manado dan PDAM saling lempar bola dengan memberikan pendapat masing masing yang intinya merugikan para pensiunan.” Ungkap Pusung

Sorotan juga dari Ketua (Lidik Krimsus RI) Lembaga Informasi Data Informasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu melalui Whatsup (15/11/2023) mengatakan Pihak Kejaksaan sebaiknya ambil alih dan menyelesaikan proses hukum, agar kepastian hukum atas nasib karyawan yang dititipkan dari PT Air kepada PDAM mendapat Hak yang layak untuk menerima Pesangon.

Dalam hal ini juga nama pemerintah Kota Manado khususnya Walikota Manado dipertaruhkan nama baiknya dengan membuat keputusan sepihak oleh Dirut PDAM Meicky Taliwuna yang merugikan hak para Karyawan.

Sebaiknya Kinerja Dirut PDAM ditinjau lagi dan dievaluasi kinerjanya karena sudah merusak Citra nama Walikota.” Ungkap Ketua Lidik Krimsus RI Bapak Tololiu (RED/Tim)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!