More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Galian C Ilegal Beroperasi Di Bantaran Sungai Ular, APH Tidak Tau Ya ?

Galian C ilegal yang berada di bantaran sungai ular tepatnya di Dusun 7, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau
INVESTIGASI 86 di Google News

Deli Serdang • Galian C ilegal yang berada di bantaran sungai ular tepatnya di Dusun 7, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang rawan sebabkan banjir, Minggu (25/12/2022).

Pada saat awak media Dilokasi dijumpai alat berat berjenis Beko sedang mengorek tanah hasil korekan yang kemudian diangkut kedalam damtruk.

Diperkirakan ada puluhan damtruk keluar masuk dari lokasi. Tanah itu diangkut ke kilang batu bata untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per damtruk.

Diduga aktivitas galian C tersebut ilegal dan tidak memenuhi surat surat perizinan.

Sementara menurut warga yang ditemui dilokasi, kegiatan galian C ilegal itu belum ada sepekan berlangsung.

Namun, semenjak ada kegiatan itu membuat benteng sungai ular rawan mengalami kerusakan hingga menyebabkan banjir.

Padahal di benteng sungai ular itu terpasang plang peringatan yang di pasang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

Di plang larangan melakukan aktifitas tanpa izin itu tertulis pasal dan ancaman pidana, disebutkan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dan pasal 551 KUHP dihukum denda.

Sepertinya para penambang tersebut cuek dan tidak peduli dengan plang larangan tersebut, sehingga mereka enjoy enjoy aja melakukan aktivitas ilegalnya.

Aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa mengambil langkah dalam hal hal ilegal seperti ini, agar tidak timbul stigma negatif dari masyarakat terhadap instansi kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya.(charles)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!