Deli Serdang • Galian C ilegal yang berada di bantaran sungai ular tepatnya di Dusun 7, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang rawan sebabkan banjir, Minggu (25/12/2022).
Pada saat awak media Dilokasi dijumpai alat berat berjenis Beko sedang mengorek tanah hasil korekan yang kemudian diangkut kedalam damtruk.
Diperkirakan ada puluhan damtruk keluar masuk dari lokasi. Tanah itu diangkut ke kilang batu bata untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per damtruk.
Diduga aktivitas galian C tersebut ilegal dan tidak memenuhi surat surat perizinan.
Sementara menurut warga yang ditemui dilokasi, kegiatan galian C ilegal itu belum ada sepekan berlangsung.
Namun, semenjak ada kegiatan itu membuat benteng sungai ular rawan mengalami kerusakan hingga menyebabkan banjir.
Padahal di benteng sungai ular itu terpasang plang peringatan yang di pasang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Di plang larangan melakukan aktifitas tanpa izin itu tertulis pasal dan ancaman pidana, disebutkan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
Sepertinya para penambang tersebut cuek dan tidak peduli dengan plang larangan tersebut, sehingga mereka enjoy enjoy aja melakukan aktivitas ilegalnya.
Aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa mengambil langkah dalam hal hal ilegal seperti ini, agar tidak timbul stigma negatif dari masyarakat terhadap instansi kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya.(charles)