More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Wartawan Bela Pelaku PETI, Merekalah Pelaku Yang Sesungguhnya

Ilustrasi wartawan beking aktivitas tambang ilegal
INVESTIGASI 86 di Google News

INVESTIGASI 86 • Penulis sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang membela pelaku ilegal dengan tulisannya dalam sebuah media online. Tindakan tersebut sangat memalukan profesi wartawan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media massa.

Kuat dugaan bahwa oknum wartawan tersebut lah menerima amplop dan sekaligus menjadi pembeking aktivitas ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari tulisannya yang secara frontal membela “Pelaku penambangan emas tanpa izin” (PETI)

Selain itu, tindakan oknum wartawan tersebut juga sangat tidak profesional. Ia tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menulis berita. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki integritas dan tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sebagai seorang wartawan, saya juga menyayangkan tindakan oknum wartawan tersebut. Tindakan tersebut dapat merusak citra profesi wartawan di mata masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat yang dibutuhkan masyarakat. Namun, hak tersebut juga dibatasi oleh prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurasi, obyektivitas, dan keberimbangan.

Oleh karena itu, oknum wartawan yang membela pelaku ilegal dengan tulisannya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tersebut. Tulisan tersebut harus akurat, obyektif, dan berimbang. Artinya, tulisan tersebut harus menyajikan informasi yang benar dan tidak bias, serta harus memberikan gambaran yang utuh tentang kasus tersebut, termasuk sisi positif dan negatifnya.

Selain itu, tulisan tersebut juga harus menghormati hak-hak korban dan keluarganya. Artinya, tulisan tersebut tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh oknum wartawan yang ingin membela pelaku ilegal dengan tulisannya:

Pastikan informasi yang disajikan akurat. Sebelum menulis, wartawan harus melakukan riset yang mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang disajikannya akurat dan tidak menyesatkan.

Bersikap obyektif. Wartawan harus bersikap obyektif dalam menyampaikan informasi, dan tidak boleh memihak salah satu pihak.

Memberikan gambaran yang utuh. Wartawan harus memberikan gambaran yang utuh tentang kasus tersebut, termasuk sisi positif dan negatifnya.

Menghormati hak-hak korban dan keluarganya. Wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan.

Jika oknum wartawan tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka tulisannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Tulisan tersebut dapat dituntut oleh korban atau keluarganya, dan oknum wartawan yang menulisnya dapat dikenai sanksi pidana.

Berikut adalah beberapa contoh tulisan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum:

Tulisan yang menyebarkan informasi palsu tentang kasus tersebut. Misalnya, tulisan yang menyebut bahwa pelaku tidak bersalah, padahal sebenarnya terbukti bersalah.

Tulisan yang menyudutkan korban atau keluarganya. Misalnya, tulisan yang menyebut bahwa korban atau keluarganya tidak layak mendapatkan keadilan.

Tulisan yang bersifat provokatif dan menghasut. Misalnya, tulisan yang menyerukan aksi balas dendam terhadap korban atau keluarganya.

Oleh karena itu, oknum wartawan harus berhati-hati dalam menulis tentang kasus ilegal. Tulisan yang ditulisnya harus memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak boleh melanggar hukum.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!