INVESTIGASI 86 • Penulis sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang membela pelaku ilegal dengan tulisannya dalam sebuah media online. Tindakan tersebut sangat memalukan profesi wartawan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Kuat dugaan bahwa oknum wartawan tersebut lah menerima amplop dan sekaligus menjadi pembeking aktivitas ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari tulisannya yang secara frontal membela “Pelaku penambangan emas tanpa izin” (PETI)
Selain itu, tindakan oknum wartawan tersebut juga sangat tidak profesional. Ia tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menulis berita. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki integritas dan tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Sebagai seorang wartawan, saya juga menyayangkan tindakan oknum wartawan tersebut. Tindakan tersebut dapat merusak citra profesi wartawan di mata masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat yang dibutuhkan masyarakat. Namun, hak tersebut juga dibatasi oleh prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurasi, obyektivitas, dan keberimbangan.
Oleh karena itu, oknum wartawan yang membela pelaku ilegal dengan tulisannya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tersebut. Tulisan tersebut harus akurat, obyektif, dan berimbang. Artinya, tulisan tersebut harus menyajikan informasi yang benar dan tidak bias, serta harus memberikan gambaran yang utuh tentang kasus tersebut, termasuk sisi positif dan negatifnya.
Selain itu, tulisan tersebut juga harus menghormati hak-hak korban dan keluarganya. Artinya, tulisan tersebut tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh oknum wartawan yang ingin membela pelaku ilegal dengan tulisannya:
Pastikan informasi yang disajikan akurat. Sebelum menulis, wartawan harus melakukan riset yang mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang disajikannya akurat dan tidak menyesatkan.
Bersikap obyektif. Wartawan harus bersikap obyektif dalam menyampaikan informasi, dan tidak boleh memihak salah satu pihak.
Memberikan gambaran yang utuh. Wartawan harus memberikan gambaran yang utuh tentang kasus tersebut, termasuk sisi positif dan negatifnya.
Menghormati hak-hak korban dan keluarganya. Wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan.
Jika oknum wartawan tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka tulisannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Tulisan tersebut dapat dituntut oleh korban atau keluarganya, dan oknum wartawan yang menulisnya dapat dikenai sanksi pidana.
Berikut adalah beberapa contoh tulisan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum:
Tulisan yang menyebarkan informasi palsu tentang kasus tersebut. Misalnya, tulisan yang menyebut bahwa pelaku tidak bersalah, padahal sebenarnya terbukti bersalah.
Tulisan yang menyudutkan korban atau keluarganya. Misalnya, tulisan yang menyebut bahwa korban atau keluarganya tidak layak mendapatkan keadilan.
Tulisan yang bersifat provokatif dan menghasut. Misalnya, tulisan yang menyerukan aksi balas dendam terhadap korban atau keluarganya.
Oleh karena itu, oknum wartawan harus berhati-hati dalam menulis tentang kasus ilegal. Tulisan yang ditulisnya harus memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak boleh melanggar hukum.(red)