More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kritik Adanya Pol-PP Desa: Tes Ulang Kelayakan, Berhentikan, Hingga Harus Dibubarkan

Ilustrasi Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Desa yang ada di kabupaten lahat
INVESTIGASI 86 di Google News

LAHAT • Adanya kebijakan membentuk Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Desa yang dimulai sejak rezim “Kabinet Cahaya” usai memenangkan Pemilu Kada 2018 lalu, membuat bergulirnya bermacam kritikan dari masyarakat Kabupaten Lahat.

Kritikan ini berasal dari berbagai elemen masyarakat aktivis, tokoh pemuda, sampai ke masyarakat umum lainnya.

Jenis kritikannya pun berbeda-beda, mulai dari asal-usul personilnya, peraturan yang menaungi kebijakan pembentukannya, sampai pada masalah anggaran yang diperuntukkan penggajiannya.

Menurut Febriansyah, SH seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Lahat, ia lebih menyoroti dari sisi aturan yang menjadi Dasar Hukum kebijakan atas terbentuknya Pol-PP Desa tersebut.

Yang jadi pertanyaan, kebijakan Bupati terdahulu dalam rekrutmen dan pembentukan Pol-PP Desa itu berlandaskan apa”, ucap Pengacara muda yang biasa disapa Ebot ini kepada media.

Dari sisi penggajian, menurut Aktivis Kebijakan Pemerintah, Mahendra Reza Wijaya, SH merinci anggaran yang menjadi sumber dananya.

Sumber dana, anggaran mana yang digunakan untuk gaji anggota Pol-PP Desa itu? Apakah dari APBD atau Anggaran Dana Desa (ADD)? Pol-PP Desa ini wajib kita kritik dan bila perlu dibubarkan saja! Jika memang harus ada, maka harus dites ulang kelayakannya dari segi pendidikan dan kecakapan, karena Pol-PP Desa ini isinya tim sukses orang yang disinyalir akan jadi peserta Pemilu tahun 2024 nanti”, terangnya.

Sementara itu, sambung Hendra, uang yang dipakai untuk gaji mereka adalah uang Negara. Tugas Pol-PP Desa itu, dijelaskannya, bukan untuk menjaga keamanan, tapi mencari suara untuk peserta Pemilu .

Dan menurut pantauan kami di lapangan, untuk Lahat Pol-PP Desa bukanlah hal yang urgen. Karena Lahat bukan daerah rawan, jadi ini akal-akalan pihak peserta Pemilu saja untuk biayai tim sukses. Dan menurut hemat kami, Pol-PP Desa itu dibubarkan saja. Karena cuma menghambur-hamburkan APBD saja, sedangkan Lahat masih termasuk daerah miskin yang perlu perhatian. Informasi yang kami serap, disinyalir setiap personil Pol-PP Desa ini disuruh bawa 10 orang dengan perjanjiannya pakai materai. Lagian, kalau untuk desa, belum layak ada Pol-PP Desa, paling dibutuhkan Hansip dan Linmas sudah cukup untuk ketertiban umum”, urai dia.

Sebagai informasi yang dikutip dari laman satpol.id, sambung Hendra, bahwa syarat menjadi dan layak diangkat anggota Pol-PP Desa itu adalah warga Negara Indonesia, pria dan wanita berpendidikan minimal SMA, SMK, MA atau MAK semua jurusan dengan usia maksimal 35 tahun.

Nah, kenapa harus dites ulang kelayakannya..?. Karena kami mensinyalir Pol-PP Desa di Kabupaten Lahat ini masih banyak yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan itu”, tandasnya.

Sedangkan peruntukannya, menurut pendapat seorang Tokoh Pemuda Lahat, RA malah justru berpendapat bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pol-PP Desa ini tanggung jawabnya juga tidak bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Yang saya khawatirkan, dibentuknya Pol-PP Desa ini hanya untuk kepentingan politik semata. Oleh karena itu, saya menyarankan Pol-PP Desa ini dibubarkan. Atau kalau memang mau diadakan, harus melalui seleksi secara terbuka, agar tidak ada kecurigaan di masyarakat. Selaku masyarakat Lahat, saya berharap Pj Bupati dapat mengambil sikap yang tegas terhadap masalah ini. Pol-PP Desa ini belum layak diadakan di setiap desa, karena ini hanya akan menghabiskan anggaran saja”, tegasnya, yang nyaris senada dengan pendapat sebelumnya.

Terkait kritikan dan saran elemen masyarakat tentang keberadaan Pol-PP Desa ini, Kepala Dinas Pol-PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Lahat, Heri Kurniawan, S. STP, M. Si saat dikonfirmasi via pesan singkat di WhatsApp, Heri belum memberikan jawaban.

(Khoiril, Priyatno)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!