More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Kampar, APH Wajib Lumpuhkan Peredarannya

INVESTIGASI 86 di Google News

Kampar – Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Kampar Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan keterangan dari Masyarakat Kampar Kiri Rokok Ilegal merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo, Coffee dan lainnya sudah lama beredar dan bukan rahasia umum lagi yang kian hari selalu beredar ke toko-toko dan warung-warung di kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal tersebut.

Salah satu Masyarakat kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar yang mengaku namanya Amri mengatakan kepada Awak Media Investigasi86 “Kepolisian harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal khususnya di kecamatan Kampar Kiri dan Umumnya di kabupaten Kampar.” Senin (19/02/2024)

“Kepolisian dan Satpol PP harus menelusuri peredaran rokok tersebut dari Toko-toko besar dan warung kecil juga ke sumber-sumber lainnya.” Ujarnya dengan singkat

Salah satu pemilik Warung yang menjual rokok ilegal yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa ia sudah bertahun-tahun menjual rokok ilegal ini. Senin (19/02/2024)

“Kalau Mafia besarnya saya tidak tau, saya ambil rokok ini dari sales-sales yang datang ke warung saya.” Ujarnya

“Sales yang datang ada pakai Sepeda motor pakai keranjang kain dan ada juga pakai mobil Bok.” Tutupnya

Menurut informasi yang didapat Awak media Investigasi86 dari Masyarakat kecamatan Kampar Kiri di tempat yang berbeda dan salah satu Warga yang mengaku namanya Rahman mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar dengan bebas pak.” Senin (19/02/2024)

“Hampir di setiap Toko Besar dan warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi.” Ujarnya

“Kepolisian harus melumpuhkan peredarannya dan menangkap Mafia yang membawa ke Kecamatan Kampar Kiri khususnya dan di kabupaten Kampar Umumnya.” Tambahannya

“Kalau informasi yang saya dengar selama ini, Rokok Ilegal itu datang dari Inhil yaitu kota Tembilahan pak yang di bawa oleh mafianya kesini.” Kata Rahman

“Kalau Mafia yang membawa ke Kampar ini nggak tau saya Pak, Tapi saya yakin pihak Polisi pasti bisa menelusuri dan menangkap mafianya.” Terangnya

“Kami berharap pihak Polisi dan Satpol PP bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini dan juga menangkap Mafia yang membawa ke Kampar ini pak.” Pungkasnya

Berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa Mafia-mafia yang membawa Rokok Ilegal yang sumber Rokoknya berasal dari kota Tembilahan dan Masyarakat berharap Pihak Polisi (Kapolda dan Kapolres Kampar) bisa mengatasi peredaran Rokok tersebut.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!