Kuansing – Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.
Masyarakat meminta Kapolres Kuansing menindak tegas untuk melumpuhkan peredaran rokok Ilegal dan menangkap mafianya yang membawa rokok tersebut ke kabupaten Kuansing Riau.
Berdasarkan keterangan Masyarakat Kuansing rokok ilegal yang beredar merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo, Coffe dan merek lainnya yang bukan rahasia umum lagi yang selalu beredar ke toko-toko dan warung-warung di kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
Dan pemasarannya ada yang memakai mobil berkeliling dan juga ada memakai sepeda motor dan pakai keranjang kain.
Salah satu Masyarakat kecamatan Inuman kabupaten Kuansing yang mengaku namanya Madi mengatakan kepada Awak Media “Pak Kapolres Kuansing harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal dan menangkap mafianya yang membawa ke kabupaten Kuansing.” Selasa (26/03/2024)
“Merek rokok yang saya ketahui merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo dan Coffe, mungkin ada merek lainnya karena saya dengar sangat banyak merek yang masuk ke Kuansing.” Pungkasnya
Menurut keterangan yang didapat Awak media Investigasi86 warga di kecamatan Cerenti yang mengaku namanya Judin mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar lama dengan bebas Bang.” Selasa (26/03/2024)
“Buktinya hampir di setiap warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi, apalagi di toko-toko besar banyak itu Bang.” Katanya
“Sudah seharusnya Kapolres Kuansing melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya.” Pungkasnya
Di tempat yang berbeda salah satu warga di kecamatan Kuantan Hilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan rokok ilegal ini sudah lama beredar pak. Selasa (26/03/2024)
“Cek aja banyak warung-warung yang jualnya dan Toko besar pasti ada juga tu Pak.” Pungkasnya
Salah satu warga di kecamatan Benai yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan kepada Awak Media “Rokok Ilegal ini bukan lagi rahasia Umum Bang, banyak warung-warung dan toko-toko besar yang jual rokok ilegal ini Bang. Rabu (27/03/2024)
Di tempat yang berbeda salah satu warga di kecamatan Kuantan Tengah yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Setahu saya Rokok ilegal sudah menjamur di Kuansing pak, sudah saatnya Kapolres Kuansing melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya pak.” Rabu (27/03/2024)
“Pihak Polres Kuansing saya rasa sudah tau peredaran Rokok ilegal ini pak, tapi kenapa dibiarkan dan tidak ditangkap rokok dan mafia yang membawa ke Kuansing ini pak.” Ujarnya
“Sanksinya kan ada dalam undang-undang Pak” Tambahannya
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Apakah sanksi undang-undang itu benar, jika benar sudah semestinya ditegaskan sesuai sanksinya.” Pungkasnya
Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat Kuansing diduga kuat rokok Ilegal sudah beredar bebas dan menjamur di setiap sudut kabupaten Kuansing provinsi Riau.
Dengan beredar bebasnya rokok ilegal tersebut, Masyarakat Kuansing meminta Kapolres Kuansing tegas menindak melumpuhkan peredarannya dan menangkap Mafia-mafia yang membawa Rokok tersebut ke kabupaten Kuansing. (Atan Sengat)