More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Masyarakat Minta Kapolres Kuansing Tindak Tegas Lumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal Dan Tangkap Mafianya

INVESTIGASI 86 di Google News

Kuansing – Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.

Masyarakat meminta Kapolres Kuansing menindak tegas untuk melumpuhkan peredaran rokok Ilegal dan menangkap mafianya yang membawa rokok tersebut ke kabupaten Kuansing Riau.

Berdasarkan keterangan Masyarakat Kuansing rokok ilegal yang beredar merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo, Coffe dan merek lainnya yang bukan rahasia umum lagi yang selalu beredar ke toko-toko dan warung-warung di kabupaten Kuansing Provinsi Riau.

Dan pemasarannya ada yang memakai mobil berkeliling dan juga ada memakai sepeda motor dan pakai keranjang kain.

Salah satu Masyarakat kecamatan Inuman kabupaten Kuansing yang mengaku namanya Madi mengatakan kepada Awak Media “Pak Kapolres Kuansing harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal dan menangkap mafianya yang membawa ke kabupaten Kuansing.” Selasa (26/03/2024)

“Merek rokok yang saya ketahui merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo dan Coffe, mungkin ada merek lainnya karena saya dengar sangat banyak merek yang masuk ke Kuansing.” Pungkasnya

Menurut keterangan yang didapat Awak media Investigasi86 warga di kecamatan Cerenti yang mengaku namanya Judin mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar lama dengan bebas Bang.” Selasa (26/03/2024)

“Buktinya hampir di setiap warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi, apalagi di toko-toko besar banyak itu Bang.” Katanya

“Sudah seharusnya Kapolres Kuansing melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya.” Pungkasnya

Di tempat yang berbeda salah satu warga di kecamatan Kuantan Hilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan rokok ilegal ini sudah lama beredar pak. Selasa (26/03/2024)

“Cek aja banyak warung-warung yang jualnya dan Toko besar pasti ada juga tu Pak.” Pungkasnya

Salah satu warga di kecamatan Benai yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan kepada Awak Media “Rokok Ilegal ini bukan lagi rahasia Umum Bang, banyak warung-warung dan toko-toko besar yang jual rokok ilegal ini Bang. Rabu (27/03/2024)

Di tempat yang berbeda salah satu warga di kecamatan Kuantan Tengah yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Setahu saya Rokok ilegal sudah menjamur di Kuansing pak, sudah saatnya Kapolres Kuansing melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya pak.” Rabu (27/03/2024)

“Pihak Polres Kuansing saya rasa sudah tau peredaran Rokok ilegal ini pak, tapi kenapa dibiarkan dan tidak ditangkap rokok dan mafia yang membawa ke Kuansing ini pak.” Ujarnya

“Sanksinya kan ada dalam undang-undang Pak” Tambahannya

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Apakah sanksi undang-undang itu benar, jika benar sudah semestinya ditegaskan sesuai sanksinya.” Pungkasnya

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat Kuansing diduga kuat rokok Ilegal sudah beredar bebas dan menjamur di setiap sudut kabupaten Kuansing provinsi Riau.

Dengan beredar bebasnya rokok ilegal tersebut, Masyarakat Kuansing meminta Kapolres Kuansing tegas menindak melumpuhkan peredarannya dan menangkap Mafia-mafia yang membawa Rokok tersebut ke kabupaten Kuansing. (Atan Sengat)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!