More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kasat Reskrim Polres Inhil Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Peredaran Rokok Ilegal

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Kasat Reskrim Polres Inhil diduga Bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WhatsApp soal peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau.

Kinerja Kepolisian di kabupaten Inhil Provinsi Riau kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan publik dan sejumlah Media Online di Riau.

Dikonfirmasi terkait dugaan Rokok ilegal yang menjadi temuan tim Media beberapa waktu lalu di kabupaten Inhil, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK malah bungkam tidak membalas konfirmasi Awak Media.

Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Awak Media pada Selasa 27 Februari 2024 kepada Kapolres Kampar, hingga berita ini terbit pada Rabu 06 Maret 2024 mengabaikan dan tidak membalasnya. Ada apa?

Hal tersebut awak media terus mencari tahu apa sebab pihak Polres Inhil tertutup kepada Media terkait barang seludupan ilegal.

Salah satu Warga Tembilahan kabupaten Inhil provinsi Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media di salah satu kedai kopi di Tembilahan “Pengawasan dan penindakan Polres Inhil dan Bea Cukai wilayah kabupaten Inhil khususnya sangat lemah dalam mengawasi setiap barang ilegal yang masuk kabupaten Inhil provinsi Riau.” Rabu (06/03/2024)

“Ada apa? dan Kenapa? Pihak Kepolisian Inhil, sehingga barang seludupan ilegal selalu aman.” Ungkap Sumber yang enggan disebutkan namanya

Sementara pengedar Rokok tanpa Pita Cukai dapat dijerat hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

“Pertanyaannya sudah benarkah Pihak Polres Inhil dan Bea Cukai Inhil Provinsi Riau menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ?” Tanya Narasumber tersebut

“Jika sudah benar, kenapa Rokok ilegal bisa beredar di wilayah Inhil bahkan sampai ke Kabupaten dan Kota yang ada di provinsi Riau.” Tutupnya (Wahyudi & Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!