Inhil – Setelah dua hari melakukan upaya pencarian pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan pelaku diamankan pada Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 18:50 Wib di rumahnya di Desa Belankraya Kecamatan Gaung kabupaten Inhil.
“Saat diinterogasi mengakui telah melakukan rendering terhadap korbannya inisial (15) yang diketahui terjadi di tepi sungai Gaung Desa Pintasan.” Ungkapnya
Motif melakukan ciuman karena korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah di bagian kepala.” Jelas Kapolres Inhil
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” tutupnya (Badrudin)