Kampar – Kapolres Kampar Bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WhatsApp soal peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Kampar provinsi Riau.
Kinerja Kepolisian di kabupaten Kampar Provinsi Riau kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan publik dan sejumlah Media Online di Riau.
Dikonfirmasi terkait dugaan Rokok ilegal yang menjadi temuan tim Media beberapa waktu lalu di kabupaten Kampar, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K. malah bungkam tidak membalas konfirmasi Awak Media.
Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Awak Media pada Selasa 27 Februari 2024 kepada Kapolres Kampar, hingga berita ini terbit pada Minggu 03 Maret 2024 mengabaikan dan tidak membalasnya. Ada apa?
Hal tersebut awak media terus mencari tahu apa sebab pihak Polres Kampar tertutup kepada Media terkait barang seludupan ilegal.
Salah satu Warga kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar provinsi Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Pengawasan dan penindakan wilayah Kampar Kiri khususnya dan wilayah Kabupaten Kampar umumnya sangat lemah dalam mengawasi setiap barang ilegal yang masuk ke Kampar Kiri kabupaten Kampar provinsi Riau.” Minggu (03/03/2024)
“Ada apa? dan Kenapa? Pihak Kepolisian Kampar, sehingga barang selundupan ilegal selalu aman.” Ungkap Sumber yang enggan disebutkan namanya
Sementara pengedar Rokok tanpa Pita Cukai dapat dijerat hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
“Pertanyaannya sudah benarkah Pihak Polres Kampar Provinsi Riau menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ?” Tanya Narasumber tersebut
“Jika sudah benar, kenapa Rokok ilegal bisa beredar di wilayah Kampar?.” Tutupnya (Zul)