More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Inhu, APH Wajib Lumpuhkan Dan Tangkap Mafianya

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhu – Luar biasa Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai sedikitpun.

Peredaran Rokok Ilegal merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo dan merek lainnya bukan rahasia umum lagi yang selalu beredar ke toko-toko dan warung-warung di kabupaten Inhu Provinsi Riau.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap Mafia-mafia yang membawa ke kabupaten Inhu.

Salah satu Masyarakat kota Rengat kecamatan Rengat kabupaten Inhu yang mengaku namanya Indra mengatakan kepada Awak Media Investigasi86 “Pihak Polres Inhu harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhu.” Senin (26/02/2024)

“APH harus menelusuri peredaran rokok tersebut dari toko-toko dan ke sumber-sumber lainnya.” Ujarnya

Menurut keterangan yang didapat Awak media Investigasi86 dari Masyarakat kecamatan Rengat Barat yang mengaku namanya Hendri mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar lama dengan bebas Bang.” Senin (26/02/2024)

“Buktinya hampir di setiap warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi.” Ujarnya

“Apalagi di toko-toko besar banyak itu Bang, Kalau Pihak Polres mau menggempurnya telusuri aja toko-toko besar itu.” Tambahannya

“Kalau tempat pembongkaran Rokok Ilegalnya kurang tau saya Bang, Mereka pasti pakai Mobil dan langsung diantar ke toko-toko langganan mereka.” Terangnya

“Saya juga heran APH dan Beacukai kok tidak mengetahui peredaran rokok ilegal ini, atau pura-pura tidak tau.” Tambahannya

“Informasi yang saya dengar rokok ilegal ini datangnya dari kota Tembilahan yang di bawa oleh Mafia-mafianya ke Inhu ini Bang.” Katanya

“Pihak Polres Inhu atau penegak hukum lainya wajib melumpuhkan peredarannya dan tangkap Mafia Besarnya.” Tutupnya

Ali salah satu Warga kecamatan Pasir Penyu mengatakan “Rokok ilegal di sini sudah lama beredar pak dan tidak tersentuh oleh hukum Mafianya pak.” Senin (26/02/2024)

“Cek aja ke toko-toko besar Pasti banyak tu, Mereka jualnya sembunyi-sembunyi.” Katanya

“Ya saya berharap Polres Inhu bisa menindak dan melumpuhkan peredaran rokok ilegal ini.” Harapannya

“Kalau sumbernya yang saya dengar dari kota Tembilahan pak.” Tutupnya

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat Inhu diduga kuat Gudang rokok Ilegal tersebut berada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau dan pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai diminta melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal tersebut.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Tamrin &Tim)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!