More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

F- MIM Dan PC PMII Demo Di Depan Kantor Bupati Inhu Desak Perusahaan Tambang Agar Di Tindak

Inhu – Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait maraknya aktivitas Truck pengangkut Batubara diduga beroperasi secara Overload dan Over Dimension (ODOL) sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Karena memuncak Forum Masyarakat Indragiri Menuntut (F-MIM) kabupaten Inhu – provinsi Riau yang tergabung dari berbagai kecamatan mulai dari masyarakat yang berada di areal lokasi Tambang Batubara di kecamatan Peranap sampai kecamatan Kuala Cenaku dan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC–PMII) Inhu melakukan aksi demo damai (unjuk rasa) di kantor Bupati Inhu. Kamis (20/06/2024) sekira Pukul 10.30 S/d 12.00 Wib

Tampak hadir dalam Aksi Demo Damai mewakili Bupati Inhu Paino Asisten 2, Dishub, Kasatpol PP, Personil Polres, Personil Kodim 0302 Inhu, Hatta Munir, Seno Harto, Arifuddin Akhalik, Ketum PC PMII Inhu dan Anggota, Ketua LSM, Ketua Ormas, serta Masyarakat Se kabupaten Inhu mulai dari kecamatan Peranap sampai kecamatan Kuala Cenaku turut hadir dalam Aksi Demo tersebut.

Dalam aksi yang dilaksanakan di kantor Bupati tersebut ketua Umum PC PMII Inhu Romi Zelvindra diwakili Nazwan dalam orasinya meminta agar pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Inhu Rezita Meylani SE agar memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat dan PC PMII Inhu.

Antara lain seperti : Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 550/DISHUB/198,tanggal 18 Maret 2024, Tentang Tonase Pengangkutan Truck ODOL Batu Bara, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang isinya sebagai berikut : Pemegang IUP dan IUPK Wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

“Intinya pada aksi unjuk rasa itu, masyarakat dan Mahasiswa mendesak dengan tegas agar Bupati Inhu membangun jalan alternatif dan segera menindak Perusahaan Tambang dan Truk yang Overload dan Over dimension (ODOL), karena dinilai telah membuat sejumlah infrastruktur jalan yang dilintasi nya memicu keresahan masyarakat serta jalan menjadi rusak serta memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa.” Ujar Nazwan mahasiswa Hukum itu

Selanjutnya Tokoh Masyarakat Masyarakat Inhu Arifuddin Akhalik dalam orasinya juga meminta agar Bupati Inhu menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Arifuddin Akhalik.

Selanjutnya diakhir Orasi Demo Damai Tokoh Aktivis Kemanusiaan Sosial Inhu, Bung Hatta Munir mengingatkan kepada Pemkab Inhu, Bupati Inhu diharapkan dapat merealisasikan apa yang disampaikan dalam orasi PC PMII Inhu.

Diharapkan kepada PC PMII dan Masyarakat di sepanjang Jalan Provinsi dari Peranap – Kuala Cenaku yang menjadi korban dampak truk Odol Batubara bisa menahan diri dulu sampai batas waktu yang kita sepakati selama tiga hari mulai terhitung dari sekarang.

Lanjut Mantan Dewan itu seandainya sampai batas waktu yang kita sepakati kalau Pemkab Bupati Inhu tidak merespon dan menindaklanjuti harapan masyarakat terpaksa semua kekuatan komponen masyarakat dan mahasiswa akan bergerak apakah langsung kemulut operasi Tambang batubara atau distop truk Odol yang masih beroperasi dijalan Provinsi.

Diakhir Penutupan orasi sebagai penutup Bung Hatta Munir menyayangkan bahwa Negeri ini tidak baik-baik saja dan mewanti-wanti Pengusaha dan Pemerintah supaya mengambil Keputusan yang menguntungkan masyarakat jangan memihak kepada Penguasa, kuatir kalau sudah habis batas kesabaran masyarakat tak tahulah mau jadi apa negeri Indragiri yang tercinta ini. Pungkas Tomas Inhu itu.

Asisten 2 Sekretaris Daerah Inhu, Paino didampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP mewakili Bupati Inhu didepan peserta Aksi Demo mengatakan kepada peserta aksi bahwa Ibu Bupati minta maaf tidak bisa langsung bertemu dengan masyarakat beliau tidak berada ditempat ada diluar daerah.

Paino menambahkan semua aspirasi yang disampaikan langsung oleh peserta Demo baik lisan dan tertulis akan disampaikan kepada ibu Bupati Rezita Meylani SE, pada intinya Pemprov Riau dan Pemkab Inhu sudah beberapa kali melakukan rapat Koordinasi untuk mencari solusi bagai mana truk Odol Batubara bisa melewati jalan Alternatif yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Masih lanjut Asisten 11 Setda Inhu itu pada prinsipnya pemerintah sudah berupaya semampunya sesuai aturan yang ada, untuk merealisasikan jalan alternatif khusus untuk truk Odol masih terkendala ada jalan beberapa perusahaan yang dilintasi belum melepaskan haknya.

“Namun demikian pemerintah daerah tetap melakukan langkah langkah persuasif dengan pemilik perusahaan bagaimana jalan tersebut bisa dijadikan jalan Alternatif.” Jelas Paino

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Indragiri Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang telah menghancurkan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Untuk itu Bupati Indragiri Hulu kami beri Deadline (Waktu) selama 3 (tiga) hari untuk mengambil langkah menghentikan pertambangan batu bara yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang melewati jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kami masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:

Bupati Indragiri Hulu Gubernur Riau ,Perusahaan Tambang Batu bara.

Akibat Truck ODOL batu bara kehancuran jalan telah menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian dan apabila masyarakat membawa pasien dengan memakai ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truck ODOL serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.

Mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck ODOL batu bara serta semakin banyaknya pula lobang-lobang besar dijalan serta mengakibatkan debu disaat kemarau, banjir dan becek pada saat musim hujan dan jalan yang berlobang besar berakibat memakan korban jiwa manusia sampai meninggal dunia, sulit untuk dilalui oleh mobil-mobil kecil.

Dan parahnya lagi terkadang disaat beroperasi mobil batu bara ini tidak ada aturan Waktu dalam beroperasi Dan tidak memberikan kenyamanan pegunan jalan yang lain.

Dan Parahnya lagi pada pagi hari disaat aktivitas anak anak Berangkat menuju ke Sekolah Sangat terganggu di Ruas Kuala Cenaku sering kita jumpai mobil tronton ini selalu berjalan kompoi secara bersamaan sesudah bongkar batu bara Dan sangat membahayakan pengguna jalan lain.

“Bila dalam waktu 3 x 24 jam (3 tiga) Bupati tidak mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penyetopan dan penghentian Truck ODOL Batu bara yang melewati Jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.” Pungkasnya (BDR)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!