Rejang Lebong – Sejumlah rekan-rekan wartawan dan LSM yang tergabung didalam satu tekad untuk keadilan pada hari rabu (22/05/2024) pukul10.00 WIB mengadakan aksi unjuk rasa tolak revisi undang-undang penyiaran No.32 tahun 2022 yang diduga kuat melanggar Undang-Undang 1945 dan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan dinilai mencederai undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Orasi yang dihadiri sebanyak 50 Wartawan dan LSM ini dimotori oleh Ishak Burmansyah selaku koordinator Aksi.
Para peserta aksi bergerak melalui depan masjid agung sukawati berjalan kaki menuju kantor DPRD rejang lebong sambil menyuarakan yel-yel tolak revisi undang-undang penyiaran.
Sesampai di halaman kantor DPRD merekapun (peserta aksi) berkumpul sambil berorasi meminta agar Dewan yang terhormat dapat hadir menjumpai dan menampung aspirasi para rekan Jurnalis dan LSM ini dan para peserta aksi ini dikawal oleh pihak dari kepolisian dan Satpol PP.
Dalam kesempatan ini Ishak burmansyah beserta rekan-rekan lainnya berorasi meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar kiranya dapat menfasilitasi apa yang disuarakan terkait undang-undang penyiaran yang dianggap mencederai kemerdekaan Pers dan melemahkan kebebasan Pers untuk dicabut dan dibatalkan.
“Kami menolak keras revisi rancangan undang-undang No 32 tentang penyiaran karena itu akan mencederai kebebasan pers yang telah diatur didalam undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.” Ujar Burandam
“Oleh karena itu hari ini kami gabungan wartawan beserta LSM sekabupaten Rejang Lebong ini meminta kepada Dewan yang terhormat untuk segera menerima dan merekomendasikan keberatan kami ke DPR RI.” Tambahnya
Dalam orasi yang berlangsung aman dan damai ini diterima langsung oleh ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH dan didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH.
Dihadapan peserta aksi Mahdi Husen menyampaikan bahwa Aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan seperjuangan ini wajar-wajar saja karena merupakan bentuk kekecewaan terkait revisi undang-undang penyiaran yang akan membungkam kebebasan Pers.
“Sah dan wajar adanya penolakan kalo itu dianggap memang akan menjadi penghalang kebebasan pers menurut rekan-rekan sekalian.” Ujar Mahdi
“Kita tahu bahwa Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang penyiaran, kawan-kawan Pers merasa disitu ada pembungkaman kebebasan pers bukan hanya disini di daerah-daerah lain juga telah terjadi pergerakan masa yang dilakukan oleh teman-teman wartawan menolak revisi undang-undang penyiaran ini.” Tambahnya
“Silakan bereaksi kalo memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan-kawan wartawan untuk peliputan serta investigasi di lapangan, Kami DPRD siap menfasilitasi aspirasi yang saudara saudara suarakan dan perjuangkan saat ini.” Sebut Mahdi
Akhirnya perwakilan peserta aksi pun sepakat duduk bersama dan berdialog di ruangan ketua DPRD Mahdi Husen, dalam pertemuan antara perwakilan Wartawan dan LSM bersama Ketua DPRD Mahdi Husen yang didampingi kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon diambil lah keputusan serta kesepakatan.
Adapun kesepakatannya meminta kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk meneruskan tuntutan yang berisikan membatalkan rencana revisi undang-undang No 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang diduga kuat melanggar undang-undang RI tahun 1945 dan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta mencederai undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. (Ar)