More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga Toko Aliya Salah Satu Agen Terbesar Rokok Ilegal Di Inhu, APH Wajib Selidiki

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhu – Diduga Toko Aliya yang berada di kota Rengat salah satu agen terbesar yang mengedarkan Rokok ilegal tanpa pita cukai dengan bebas di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini berdasarkan informasi-informasi dan pantauan yang awak media dapat di lapangan bahwa toko Aliya diduga menjual Rokok Ilegal kepada pelanggan Pribadi (Pemakai) dan ke pemilik warung kecil di kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Salah satu Masyarakat kota Rengat kecamatan Rengat kabupaten Inhu yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media Investigasi86 “Iya benar Bang Toko Aliya menjual Rokok Ilegal, saya sering beli di situ untuk pakai sendiri.” Selasa (27/02/2024)

“Sepertinya sudah lama menjual rokok ilegal itu karena saya sudah lama juga berlangganan membelinya di situ.” Tambahannya

“Sepertinya aman-aman saja toko Aliya jual rokok itu, buktinya belum pernah saya dengar di razia atau di tangkap rokoknya oleh Aparat kepolisian.” Tutupnya

Menurut keterangan yang didapat Awak media Investigasi86 dari Masyarakat kecamatan Rengat di tempat yang berbeda yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Iya saya pemakai rokok ilegal karena murah dan terjangkau Bang dan saya langganan belinya di Toko Aliya.” Selasa (27/02/2024)

“Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar lama dengan bebas Bang.” Katanya

Di tempat yang berbeda salah satu pemilik Warung kecil di kecamatan Rengat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sudah lama menjual rokok ilegal ini, ya dapat untung sedikit-sedikit Bang.” Selasa (27/02/2024)

“Karena rokok ilegal ini yang banyak diminati dan terjangkau harganya.” Ujarnya

“Saya Ambil Rokok ini sudah lama berlangganan di Toko Aliya, Banyak kok para pedagang yang ambil di situ.” Tambahannya

“Yang saya dengar-dengar rokok ilegal ini datangnya dari tembilahan Bang, tapi saya tidak tahu siapa bos atau pembawa rokok ini ke Rengat.” Tutupnya

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat setempat diduga kuat Toko Aliya adalah salah satu Agen/Gudang rokok Ilegal di kecamatan Rengat kabupaten Inhu.

Dengan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Inhu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai diminta melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal tersebut.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Tamrin &Tim)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!