More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Peredaran Rokok Ilegal Terus Berkembang, Polres Inhil Wajib Lumpuhkan Peredarannya Dan Tangkap Mafianya

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Peredaran Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai sedikitpun.

Adapun Rokok Ilegal merek Luffman, H Mind, Vivo, Ofo dan merek lainnya bukan rahasia umum lagi yang kian hari selalu beredar ke Toko-toko dan warung-warung di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Masyarakat meminta Polres Inhil agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil.

Hal ini dikatakan salah satu Masyarakat desa sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Inhil yang mengaku namanya Roby mengatakan kepada Awak Media Investigasi86 “Polres Inhil harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil.” Senin (26/02/2024)

“Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri peredaran rokok tersebut dari toko-toko Besar dan ke sumber-sumber lainnya.” Ujarnya dengan singkat

Menurut informasi yang didapat Awak media Investigasi86 dari Masyarakat Kota Tembilahan dan Salah satu Warga Kota Tembilahan yang mengaku namanya Ramlan mengatakan “Kalau Rokok Ilegal saat ini memang sudah lama beredar dengan bebas pak.” Senin (26/02/2024)

“Di Toko-toko Besar Banyak itu pak yang jualnya kalau ditelusuri Oleh Aparat Kepolisian dan mereka menjualnya secara sembunyi-sembunyi.” Ujarnya

“Kalau tempat pembongkaran Rokok Ilegalnya pasti pindah-pindah pak karena menghilangkan jejaknya.” Terangnya

“Saya juga heran pihak Polres dan Beacukai kok tidak mengetahui peredaran rokok ilegal ini, atau pura-pura tidak tau.” Tambahannya

“Gudangnya pasti ada di Kota Tembilahan tapi saya tidak tau dimana pak, dan pihak kepolisian pasti bisa menemukan kalau mereka serius pak.” Katanya

“Saya berharap Kapolres Inhil dan Pihak Bea Cukai Bisa menggempur, melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini dan Menangkap dalang Mafia-mafianya.” Pungkasnya

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat Kota Tembilahan diduga kuat Gudang rokok Ilegal tersebut berada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau dan pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai diminta melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Inhil provinsi Riau.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Wahyudi)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!