More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Koalisi Tagih Janji Membuat Pernyataan dan Menagih Janji Kepada PJ Gubernur Banten

Koalisi Tagih Janji
Koalisi Tagih Janji
INVESTIGASI 86 di Google News

Banten • Menanggapi pemberitaan tentang rotasi pegawai di lingkup Pemprov Banten, Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Tagih Janji (KTJ) angkat bicara, Selasa (27/09).

KTJ mengatakan jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar harus mempertimbangkan kepala OPD yang terlibat dalam kasus korupsi. Salah satunya adalah Drs. H. Opar Sohari, M.Pd sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banten.

“Sudah jelas berdasarkan putusan Nomor 18/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg keterangan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping pada badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten H. Samad, S. Sos., bin H. Ucit yang menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping pada halaman 123 dan 124 menerangkan bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Sdr. Drs. H. Opar Sochari, M.Pd., selalu kepala Badan Pendapatan Daerah Banten sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan terkait pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malimping pada tahun 2019 sebagai uang bensin, yang terdakwa sediakan dari uang pribadi Terdakwa, ” kata salah satu perwakilan KTJ TB Delly Suhendar.

Lanjutnya, “Setelah melewati beberapa persidangan, terdakwa H. Samad, S. Sos., M. Si., akhirnya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 680 juta”.

Lebih lanjut Delly menyampaikan, “Bukan hanya itu saja, masih pada kepemimpinan Opar Sochari sebagai kepala BAPENDA Banten kembali terjadi tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang dengan dakwaan melakukan korupsi pajak Rp 10, 8 miliar”.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KTJ meminta kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar untuk mempertimbangkan Kepala OPD diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tidak lagi ditempatkan pada posisi “sentral” dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.

“Jangan sampai nanti rotasi, mutasi yang dilakukan oleh PJ Gubernur Banten menempatkan eselon II yang pada saat memimpin OPD, jajarannya terseret kasus korupsi ditempatkan kembali di posisi strategis seperti saat ini, ” ucapnya.

“Pj Gubernur Banten harus tegas memberikan reward kepada pejabat yang berprestasi dan punishment kepada pejabat yang buruk kinerjanya, ” tandasnya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!