More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Peredaran Miras Di Banten Sudah Meresahkan Masyarakat

Foto miras bermerk kawa kawa yang marak di banten

BANTEN • Ormas Persatuan Santri Pembela Merah Putih (PSPMP) Menyikapi Peredaran miras Di Provinsi Banten yang berdampak menjadi penyakit masyarakat.

Dari banyaknya peredaran minuman beralkohol (miras) yang termasuk kategori B, Kawa -Kawa memiliki kandungan Alkohol 19,5% dari produksi PT. Balaraja Barat Indah, Cikande, Serang, Provinsi Banten Ormas Persatuan Santri Pembela Merah Putih (PSPMP) sayap dari KKPMP Markas Wilayah Provinsi Banten.

Dengan keseriusan kinerjanya pejabat pemerintah Provinsi Banten dan APH, dari kepedulian masyarakat mengawal aspirasi beberapa elemen sebagai organisasi masyarakat.

Persatuan Santri Merah Putih (PSMP) sayap dari Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Wilayah Provinsi Banten berikut jajarannya serta sayap sayapnya meminta kepada instansi Pemerintahan khususnya Bapak Gubernur Banten – Bupati -Walikota yang di berikan kewenangan untuk serius menindak tegas.

Foto miras bermerk kawa kawa yang marak di banten.

Diduga adanya Resto dan cafe yang mengalih fungsi menjadi THM serta menyajikan miras pada pengunjungnya yang menyalahi dari ijin yang sudah di tetapkan

Berikut Ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
1.Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan keadaannya sebagai berikut.

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H50H) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H50H) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H50H) lebih dari 20 Persen sampai dengan 55 persen.

Banyaknya peredaran miras di provinsi Banten berdampak menjadi penyakit masyarakat dan besar mudhorotnya bagi yang mengkomsumsi berbagai jenis Miras tersebut khusus, nya minuman Kawa-Kawa yang memiliki kandungan Alkohol 19,5% katagori B produksi PT Balaraja Barat Indah, Cikande, Serang.

Demi menjaga Marwah Tanah Banten kami dari Persatuan Santri Merah Putih (PSMP)sayap dari Ormas KKPMP jajaran serta sayap sayap Wilayah Provinsi Banten berikut dari elemen masyarakat yang bersatu baik tokoh Kyai ustadz Jawara Pendekar dan Santri untuk menutup Pabrik Miras tersebut yang sudah menyalahi Pasal 4 RUU yang sudah di tetapkan Pemerintah agar Pejabat Pemerintahan yang sudah diberikan Kewenangan di Provinsi Banten untuk menindak tegas.(deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!