Aceh • Seorang oknum polisi di Kabupaten Aceh yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri telah ditahan di Mapolres Aceh Tengah.
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum polisi yang berinisal IW tersebut tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, di latar belakangi oleh pembagian harta warisan orang tuanya.
Perkelahian itu terjadi akibat belum adanya wasiat dari orang tua mereka terkait pembagian harta warisan dari orang tuanya.
Kejadian awal oknum polisi yang memukul kakak kandungnya itu terjadi pada tanggal (20/4/2022) yang lalu di rumah orang tua nya di kampung Tansari, Kecamatan Bebesen, kabupaten Aceh Tengah.
Diketahui saat ini oknum polisi berinisial IW tersebut telah di tahan di Mapolres Aceh Tengah, dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim ,S. IK melalui kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH.MH mengungkapkan kepada media bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu (1) dan berkas perkaranya telah sampai di kejaksaan Negeri Takengon.
“Dalam tempo waktu empat belas (14) hari, telah dilakukan penyidikan atas berkas perkara. Dan berkas tersebut sudah di kejaksaan. Sementara menjelang proses persidangam, Aipda IW tersebut di lakukan penahanan” ujarnya kasat Reskrim Ibrahim.
“Kasus penganiyaan yang melibatkan oknum porsonel polres Aceh Tengah tersebut sudah kita lakukan sesuai prosedur, supaya agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dan tentunya dalam penyidikan tersebut, yang di mulai dari pengaduan korban (fd)” lanjutnya.(red)