class="post-template-default single single-post postid-5046 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Kasus Oknum Polisi Aniaya Kakak Kandung,Berkas Telah Sampai di Kejaksaan

Bagikan ini :

Aceh •  Seorang oknum polisi di Kabupaten Aceh yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri telah ditahan di Mapolres Aceh Tengah.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum polisi yang berinisal IW tersebut tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, di latar belakangi oleh pembagian harta warisan orang tuanya.

Perkelahian itu terjadi akibat belum adanya wasiat dari orang tua mereka terkait pembagian harta warisan dari orang tuanya.

Kejadian awal oknum polisi yang memukul kakak kandungnya itu terjadi pada tanggal (20/4/2022) yang lalu di rumah orang tua nya di kampung Tansari, Kecamatan Bebesen, kabupaten Aceh Tengah.

Diketahui saat ini oknum polisi berinisial IW tersebut telah di tahan di Mapolres Aceh Tengah, dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim ,S. IK melalui kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH.MH mengungkapkan kepada media bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu (1) dan berkas perkaranya telah sampai di kejaksaan Negeri Takengon.

Dalam tempo waktu empat belas (14) hari, telah dilakukan penyidikan atas berkas perkara. Dan berkas tersebut sudah di kejaksaan. Sementara menjelang proses persidangam, Aipda IW tersebut di lakukan penahanan” ujarnya kasat Reskrim Ibrahim.

“Kasus penganiyaan yang melibatkan oknum porsonel polres Aceh Tengah tersebut sudah kita lakukan sesuai prosedur, supaya agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dan tentunya dalam penyidikan tersebut, yang di mulai dari pengaduan korban (fd)” lanjutnya.(red)

Bagikan ini :