More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Kasus Oknum Polisi Aniaya Kakak Kandung,Berkas Telah Sampai di Kejaksaan

INVESTIGASI 86 di Google News

Aceh •  Seorang oknum polisi di Kabupaten Aceh yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri telah ditahan di Mapolres Aceh Tengah.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum polisi yang berinisal IW tersebut tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, di latar belakangi oleh pembagian harta warisan orang tuanya.

Perkelahian itu terjadi akibat belum adanya wasiat dari orang tua mereka terkait pembagian harta warisan dari orang tuanya.

Kejadian awal oknum polisi yang memukul kakak kandungnya itu terjadi pada tanggal (20/4/2022) yang lalu di rumah orang tua nya di kampung Tansari, Kecamatan Bebesen, kabupaten Aceh Tengah.

Diketahui saat ini oknum polisi berinisial IW tersebut telah di tahan di Mapolres Aceh Tengah, dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim ,S. IK melalui kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH.MH mengungkapkan kepada media bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu (1) dan berkas perkaranya telah sampai di kejaksaan Negeri Takengon.

Dalam tempo waktu empat belas (14) hari, telah dilakukan penyidikan atas berkas perkara. Dan berkas tersebut sudah di kejaksaan. Sementara menjelang proses persidangam, Aipda IW tersebut di lakukan penahanan” ujarnya kasat Reskrim Ibrahim.

“Kasus penganiyaan yang melibatkan oknum porsonel polres Aceh Tengah tersebut sudah kita lakukan sesuai prosedur, supaya agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dan tentunya dalam penyidikan tersebut, yang di mulai dari pengaduan korban (fd)” lanjutnya.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!