Bolmong-Sulut • Galian C Ilegal Diduga Milik Oknum Sangadi Luput Dari Pantauan Polisi. Galian C Ilegal menggunakan mesin sedot bertenaga besar yang berada di Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, luput dari pantauan Polisi.
Galian C yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan tersebut diduga milik oknum Sangadi (kepala desa) Lolayan.
Dari pantauan wartawan media ini pada Kamis 15/09/2022, di lokasi galian C tersebut ditemukan tiga buah mesin sedot pasir yang sedang beroperasi.
Adapun dari keterangan pekerja di lokasi kegiatan mengatakan bahwa pemilik lahan dan mesin untuk kegiatan galian tersebut milik oknum Sangadi Lolayan.
” Ini milik Sangadi, Torang cuman orang kerja” Tutur Pekerja yang namanya tidak mau di publis.
Terpisah, Sangadi Lolayan Dedi Mokotoloy saat dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha Ilegal tersebut menampik, bahwa dirinya bukanlah pemilik kegiatan tersebut.
Sangadi Lolayan menyebutkan bahwa pemilik kegiatan tersebut merupakan masyarakat setempat.
” Bukan saya yang punya, itu punya warga saya. Itupun hanya bermodalkan pinjaman di Bank kemudian melakukan usaha tersebut guna mencari sesuap nasi, ” Jelas Sangadi.
Namun saat di konfirmasi terkait pembagian hasil, Sangadi mengiyakan bahwa dirinya mendapat bagian dari kegiatan Galian C ilegal tersebut.
” Iya, Saya dapat pembagian namun tidak seberapa hanya seratus dua ratus, ” Terang Sangadi.
Kiranya instansi terkait yaitu Dinas lingkungan hidup (DLH), Bolmong, dan Aparat hukum (APH) Polres Kota Kotamobagu dapat menindak tegas para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di desa Lolayan tersebut sehingga mereka mendapatkan efek jera.(hery)