More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Galian C Ilegal Diduga Milik Oknum Sangadi Luput Dari Pantauan Polisi

Lokasi tempat Galian C Ilegal yang Diduga Milik Oknum Sangadi yang Luput Dari Pantauan Polisi
INVESTIGASI 86 di Google News

Bolmong-Sulut • Galian C Ilegal Diduga Milik Oknum Sangadi Luput Dari Pantauan Polisi. Galian C Ilegal menggunakan mesin sedot bertenaga besar yang berada di Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, luput dari pantauan Polisi.

Galian C yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan tersebut diduga milik oknum Sangadi (kepala desa) Lolayan.

Dari pantauan wartawan media ini pada Kamis 15/09/2022, di lokasi galian C tersebut ditemukan tiga buah mesin sedot pasir yang sedang beroperasi.

Adapun dari keterangan pekerja di lokasi kegiatan mengatakan bahwa pemilik lahan dan mesin untuk kegiatan galian tersebut milik oknum Sangadi Lolayan.

Ini milik Sangadi, Torang cuman orang kerja” Tutur Pekerja yang namanya tidak mau di publis.

Lokasi tempat Galian C Ilegal yang Diduga Milik Oknum Sangadi yang Luput Dari Pantauan Polisi

Terpisah, Sangadi Lolayan Dedi Mokotoloy saat dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha Ilegal tersebut menampik, bahwa dirinya bukanlah pemilik kegiatan tersebut.

Sangadi Lolayan menyebutkan bahwa pemilik kegiatan tersebut merupakan masyarakat setempat.

Bukan saya yang punya, itu punya warga saya. Itupun hanya bermodalkan pinjaman di Bank kemudian melakukan usaha tersebut guna mencari sesuap nasi, ” Jelas Sangadi.

Namun saat di konfirmasi terkait pembagian hasil, Sangadi mengiyakan bahwa dirinya mendapat bagian dari kegiatan Galian C ilegal tersebut.

Iya, Saya dapat pembagian namun tidak seberapa hanya seratus dua ratus, ” Terang Sangadi.

Sungai di desa Lolayan yang disedot

Kiranya instansi terkait yaitu Dinas lingkungan hidup (DLH), Bolmong, dan Aparat hukum (APH) Polres Kota Kotamobagu dapat menindak tegas para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di desa Lolayan tersebut sehingga mereka mendapatkan efek jera.(hery)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!