More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Ketua DPC LSM KCBI Nias Utara Laporkan Kepsek SMPN 8 Alasa Terkait Dugaan Pungli

INVESTIGASI 86 di Google News

Nias Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat KCBI (DPC LSM KCBI) Kabupaten Nias Utara Efori Zendarato merasa kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya Kepala Sekolah SMPN 8 Alasa enggan bertemu dengan Ketua, sekretaris dan beserta kawan-kawan lainnya dari DPC LSM KCBI dan juga dari tim Media.

Adapun tujuan tim DPC LSM KCBI dan tim media ingin kunjungan kerja sosial kontrol dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa atas nama Monika Masnita Lahagu, S.Pd guna mempertanyakan perihal dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis baik pada tahun 2022 maupun ditahun 2023. Beberapa hari yang lalu (06/11/2023)

Efori Zendarato menduga bahwa Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa tidak ingin bertemu dengan LSM dan pers.

“Sebagai Kontrol Sosial kami DPC LSM KCBI kabupaten Nias Utara segaja turun kelapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa kabupaten Nias Utara yang diduga melakukan pungli Uang Seragam, uang ANBK, Uang Sukarela dan uang OSIS.” Ujarnya Efori Zendarato kepada awak media, Senin (04/12/2023)

Hal ini untuk meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.

Sayangnya sa’at kami datang pertama Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An.Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya.

“Kita mencoba menanyakan kepada wakil kepala SMP 8 Alasa dimana keberadaan kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak.” Ucap Ketua DPC LSM KCBI

“Kita tanya lagi apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan yang dilakukan disekolah ini pak, ia menjawab Kami tidak tau pak kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja,” Terangnya

“Lanjut kita tanyakan lagi Siapa Bendahara Sekolahnya pak, Ia jawab tidak ada, bendahara Sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak.” Tambahannya

Kita dari DPC LSM KCBI bersama teman-teman dari Jurnalis RRI dan Pers kembali mendatangi SMP Negeri 8 Alasa untuk konfirmasi tentang dugaan pungli tetapi tidak ada kepala sekolah dilokasi, kita Coba tanya kepada salah satu Guru Honorer dan menjawab Bu kepala Sekolahnya ada tapi saya tidak tau entah Udah pergi.

Setelah guru honorer tersebut mencoba Kepala Sekolah ke kantornya namun kepala Sekolah tersebut tidak ada lagi di ruangannya.

Kemudian tim mencoba menjumpai Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa an Monika Masnita Lahagu di rumahnya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah terkunci rapat.

Sekretaris DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara mencoba komonikasi melalui via Telepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX tidak diangkat dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.

Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan karena sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara mengatakan kepada awak Media Investigasi86,Com “Benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023 atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.”

“Kita harapkan kepada APH Polres Nias agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai peraturan Kepolisian NKRI.” Tegasnya

“Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah tersebut Surat pernyataan dan surat kuasa Orang tua siswa/siswi yang telah disampaikan kepada LSM KCBI dan beberapa bukti lainnya berupa rekaman suara dan rekaman video sa’at kita wawancara dengan Siswa/i di SMP Negeri 8 Alasa.” Pungkasnya (Armansyah)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!