LAHAT • Niel Aldrin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, saat dikonfirmasi terkait pergeseran sejumlah kepala sekolah (kepsek) pada beberapa waktu lalu, dirinya justru menghindar dari publik.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada sejumlah mantan kepala Sekolah yang namanya tidak bersedia dipublikasikan, menuturkan kepada media bahwa kebijakan yang diambil Dinas Dikbud Kabupaten Lahat dalam menggeser Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sejumlah kepala sekolah yang ada di lahat, diduga tidak mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sejumlah Kepala sekolah SD dan SMP yang di “rolling” beberapa bulan yang lalu, diduga tidak sesuai dengan mekanismenya, karna tidak ada pelantikan Kepala Sekolah dan (SKP) Sasaran Kerja Pegawai juga tidak sesuai” terang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, selasa 16 Januari 2024.
Niel Aldrin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi terkait pergeseran sejumlah kepala sekolah pada beberapa waktu lalu, dirinya justru malah menyuruh kepala sekolah yang menjadi narasumber berita ini untuk menghadapnya
“Mana kepala Sekolahnya? suruh menghadap saya!” ucap Kadis tersebut kepada investigasi86.com.
Dengan tidak transparannya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat kepada publik, tentunya sikap kadis tersebut telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan yang untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Maka dengan ini sebagai mitra social control, Khoiri ketua LSM LAPSI lahat meminta kepada PJ Bupati Lahat agar memberikan tindakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010, atau mencopot jabatan tersebut.(red)