Trenggalek – Pungli terstruktur di SMA Negeri 2 Trenggalek budaya rutin tahunan perusak Moral Anak Bangsa dinikmati Berjamaah oleh Para Oknum Guru.
Menjelang ujian akhir semester pekan kemarin puluhan wali murid SMA Negeri 2 Trenggalek mengeluh setelah pihak Sekolah melakukan pungli.
Hal ini dilakukan pihak sekolah sebagai peningkatan SDM serta sarana dan prasarana bagi siswa, alhasil sebagian siswa yang belum melunasi pungli tersebut harus menerima konsekuensi menjalani ujian diruang terpisah.
Dalam keterangannya salah satu orang tua murid sebut saja XX kepada awak media menuturkan anak saya dan siswa lainya dikenakan uang sebesar minim 2 juta dan maksimal tak terbatas, uang tersebut bisa dicicil sampai hari H ujian wajib lunas. Kami (20/06/2024)
“Saya ini sebenarnya kurang ikhlas untuk bayar sebanyak itu karena khawatir terhadap psikis anak saya terganggu saat ujian nanti, ya terpaksa saya bayarkan.” Ujar XX
Lebih lanjut salah satu ortu Siswa SMA 2 ini menambahkan pihak sekolah tidak bersedia berikan bukti pembayaran (kwitansi) dan hanya tanda tangan absensi kartu bersifat rahasia.
“Masak kita sudah bayar namun saat dimintai kwitansi tidak dikasih, katanya seikhlasnya namun kok ditarget minimal 2 juta per siswa menengah kebawah dan 3 juta bagi siswa anak orang tua murid mampu.” Ujar XX
Kasus ini mencuat setelah beberapa ortu siswa yang sangat keberatan dengan pungli karena kegunaan uang tersebut tidak jelas kegunaannya.
Mengacu UU no 40 tahun 1999 tentang Pers 2 kali awak media meminta waktu buat konfirmasi kepada Kasek (Nikmah Mahanani) SMA Negeri 2 Trenggalek atas dugaan pungli, namun 2 kali pula Kasek tidak bersedia ketemu insan pers.
Dugaan Pungli tersebut mencuat setelah adanya laporan dari beberapa orang tua wali murid kelas 10 dan 11, dimana setiap siswa dikenakan pungutan minimal sebesar 2 juta dan maksimal bisa lebih.
Apa bila tidak melunasinya di hari H (06/06/2024) maka siswa tidak boleh ikut ujian, bagi siswa tidak mampu wajib cari surat keterangan dari desa masing-masing dan diberi kartu ujian sementara.
Bagi siswa yang belum lunasi pungutan tersebut juga harus jalani ujian di ruangan terpisah (ditaruh ruang biology).
Diperkirakan uang pungutan senilai kurang lebih 2-3 juta/siswa dan dikalikan 350 siswa maka bisa tembus angka 700 jutaan rupiah lebih tiap tahunnya.
Ada kemungkinan uang pungutan tersebut sedianya digunakan untuk Sarpras dan Peningkatan Mutu (fiktif) dan telah disetujui oleh komite sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
Danu Guru kesiswaan saat dikonfirmasi menuturkan bahwa besaran uang dana tersebut sudah sesuai kesepakatan wali murid melalui Komite sekolah dan tidak memberatkan para orang tua siswa.
“Kami lakukan hal ini semua sudah sesuai dengan kesepakatan wali murid dan pihak sekolah melalui komite, semua sudah ada dasar hukum Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.” Ujar Danu
Lebih lanjut Danu menambahkan untuk siswa yang ikuti ujian terpisah di ruang Biology itu adalah tidak benar.
“Semua siswa tidak ada yang kita pisahkan dan kucilkan, semua sudah sukses jalani ujian tahun dengan lancar.” Pungkas Danu guru hoby bola ini
Wajar saja para oknum Guru SMA ini banyak memiliki mobil mewah hal tersebut dilihat diparkiran depan halaman sekolah, mulai Inova reborn dan beberapa mobil berkelas lainnya.
“Ya wajar saja mereka bisa ganti mobil bagus lah setiap tahun ngemplang (minta) uang siswa jutaan rupiah dan uang pungli tersebut belum tentu digunakan alias fiktif.” Terang DN salah satu ormas Pengamat Kebijakan Publik di Tulungagung/Trenggalek
Kita akan bawa kasus ini ke Team Tipikor Polda Jatim silahkan mereka remehkan Kita, kita lihat saja nanti hasilnya bahwa pungli ini sudah rutin tahunan dan dinikmati secara berjamaah oleh oknum-oknum Gurunya.” Pungkas DN Ormas SPI (Sahabat Polisi Indonesia)
Disisi lain komite sekolah dapat lakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan tidak boleh berbentuk pungutan dengan nominal tertentu. keterangan APH Unit Tipikor Polda Jatim.(din)