More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Ketua GWI Sulut Mengecam Keras Aksi Pengancaman Oknum PPK BPJN 2,2 Bolmog

INVESTIGASI 86 di Google News

Menado – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sulawesi Utara (Sulut) Hendra Tololiu. SE, mengecam keras aksi pengancaman oleh oknum PPK BPJN wilayah 2,2 Bolmog bernama Renly melalui telepon Renly mengatakan ” Kita mo cari pa ngana neh dirumah” memakai bahasa Manado pada oknum wartawan S pada sore hari pukul 16.23 (17/10/2023)

Dalam pembicaraan wartawan S dan PPK 2,2 Renly, dengan nada marah beliau mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, karena sempat dimuat diberita terkait pelanggaran pada proyek yang dikerjakannya.

Karena diduga tidak sesuai spek dan tidak adanya papan informasi untuk di ketahui publik dan terkesan PPK Renly sengaja menutupi anggaran pada proyek dan hal tersebut telah melanggar kode etik.

Akibat permasalahan tersebut Ketua GWI Sulut Hendra Tololiu mengatakan “Tidak sepantasnya seorang yang terpelajar seperti PPK 2,2 Bolmog Renly mengatakan hal itu, saya selaku Ketua GWI Sulut mengecam keras hal tersebut jika dalam waktu dekat tidak ada mediasi dengan beliau hal ini akan saya bawah kerana Hukum terkait tidak Pidana pengancaman.”

Untuk diketahui dalam tugasnya Jurnalis (wartawan) dilindungi Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu sebagai informasi dalam hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Saya juga meminta Kementerian PUPR RI agar supaya turun langsung ke Sulut dan memeriksa kinerja kerja PPK 2,2 Bolmog, dan jika terbukti adanya pelanggaran atau dugaan tindak korupsi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujarnya

Hendra juga menambahkan buat kepala Balai Hendro Satrio, “Agar supaya lebih memperhatikan kinerja kerja bawahanya, sebab apa pun itu sebaik apa pun kinerja Kabalai tapi tidak dibarengi dengan sikap yang baik,disiplin dan tanggung jawab bawahannya dalam melaksanakan tugas maka itu semua sia-sia adanya.” Ucap Ketua GWI Sulut Hendra Tololiu (Merry)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!