Lampung Utara • Proyek pembangunan Program Sanimas SPADL-S atau MCK yang diperuntukkan ke rumah masyarakat di Desa Sukamarga kecamatan abung tinggi kabupaten lampung utara tahun anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan RAB, Kamis 17/11/2022.
Diketahui Dana pembangunan MCK atau Program Sanimas SPADL-S tersebut berasal dari APBD kabupaten lampung utara melalui dinas PUPR sebesar Rp 500 juta rupiah untuk membangun sebanyak 45 unit.
Berdasarkan keterangan masyarakat desa Sukamarga yang enggan namanya di sebutkan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program Sanimas SPADL-S itu tidak sesuai dengan RAB karena pengerjaannya orang luar wilayah semua dan itu di borongkan.
Tak hanya itu, bangun yang baru selesai dibangun itu pada beberapa bagian sisi bangunan proyek MCK tersebut bahkan sudah ada yang retak-retak, diduga keretakan bangunan tersebut karena acuan atau takaran semennya kurang pas.
“bangunan tersebut pengerjaan nya tidak sesuai dengan RAB pak, karna untuk pekerjannya itu memanfaatkan orang luar semua, untuk pekerjaan itu di borongkan dan yang lebih fatalnya baru hitungan hari bagunan itu sudah ada yang retak” ucap warga, kamis 17/11/2022.
Sementara itu saat kami mendatangi pihak pelaksana sudirman, dia mengatakan dengan gamblang bahwa benar itu ada yang di borongkan dan ada yang harian.
“benar pak kalo itu ada yang sebagian di borongkan dan ada juga yang harian, sebenarnya sama aja pak itungan nya juga, walaupun di borongkan” Ucap sudirman.
Terkait Program Sanimas SPADL-S sebagian masyarakat setempat meminta kepada pihak terkait agar mengusut tuntas, karna kalau di borongkan hitungan HOK nya seperti apa.(Asep)