More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta

Pembagunan Jembatan Desa Merempan Hulu, Dinilai Kurang Transparan 

Proyek pembagunan jembatan desa Jalan perjuangan, desa Merempan hulu kecamatan Siak kabupaten Siak yang tidak ada papan plang proyeknya.

SIAK • Proyek pembagunan jembatan desa Jalan perjuangan, desa Merempan hulu kecamatan Siak kabupaten Siak, dinilai masyarakat kurang transparan.

Diketahui proyek tersebut Menggunakan Anggaran Pendapatan Kampung (APBKAM) desa Merempan hulu kecamatan Siak yang bersumber dari APBN.

Proyek jembatan tersebut sudah dikerjakan namun tidak tampak papan nama plang proyek didekat proyek tersebut dikerjakan, sehingga sejumlah warga menilai pembangunannya tidak Transparan.

Masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan pengawasan pekerjaan jembatan yang menggunakan dana APBKAM itu.

Salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek tersebut telah dimulai sejak awal bulan oktober lalu namun tidak ada rincian terkait pembangunan jembatan tersebut.

Proyek pembagunan jembatan desa Jalan perjuangan, desa Merempan hulu kecamatan Siak kabupaten Siak yang tidak ada papan plang proyeknya.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut diborongkan atau di kerjakan oleh kontraktor (CV) dan apabila dikelolah sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Jika referensinya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.(sulaiman)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!