SIAK • Proyek pembagunan jembatan desa Jalan perjuangan, desa Merempan hulu kecamatan Siak kabupaten Siak, dinilai masyarakat kurang transparan.
Diketahui proyek tersebut Menggunakan Anggaran Pendapatan Kampung (APBKAM) desa Merempan hulu kecamatan Siak yang bersumber dari APBN.
Proyek jembatan tersebut sudah dikerjakan namun tidak tampak papan nama plang proyek didekat proyek tersebut dikerjakan, sehingga sejumlah warga menilai pembangunannya tidak Transparan.
Masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan pengawasan pekerjaan jembatan yang menggunakan dana APBKAM itu.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek tersebut telah dimulai sejak awal bulan oktober lalu namun tidak ada rincian terkait pembangunan jembatan tersebut.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut diborongkan atau di kerjakan oleh kontraktor (CV) dan apabila dikelolah sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.
Jika referensinya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.(sulaiman)