LAHAT • Diduga Kejar Target, Kontraktor Proyek PEMBANGUNAN COR BETON Di Desa KERUNG Kabupaten LAHAT Abaikan Keselamatan Pekerja. Dalam pengerjaan proyek Pembangunan Cor beton yang berada di desa kerung kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran Dana APBD kabupaten Lahat tahun 2023.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Terlihat pada Minggu (24/12/2023) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan akses jalan Cor beton sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Salah satu warga yang mengunakan akses jalan tersebut ,saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya tidak tahu pekerjaan ini dari dinas mana, siapa kontraktor dan berapa anggarannya dan dari mana tidak diketahui lantaran tidak adanya papan informasi.
“Jangankan Anggarannya, dinas mana, dan siapa pemborong nya saya tidak tahu, inikan kita yang melewati jalan ini kalau kerjanya seperti ini asal jadi ,kami tulah yang saroh lewat bawa hasil perkebunan “ungkap sardin dalam wawancara.
Khoiri alias ilid Ketua DPD Lembaga Swadaya masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat, Menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan Kegiatan Proyek ini.
“Sementara berita ini di terbit kan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas Instansi terkait belum dapat di hubungi” tutup ketua LSM Lapsi.
Report: Khoiri/ilet/