LAHAT • Pekerjaan pembuatan Trotoar di kecamatan lahat kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3).
Dari pantauan awak media investigasi86 dilapangan tidak adanya terpasang rambu rambu K3 seperti yang di persyaratan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang K3.
Awak media berusaha meminta konfirmasi kepada kontraktor Trotoar Kota Lahat tersebut, Namun disayangkan tidak ada yang bisa di konfirmasi, 17/11/2022.
Menanggapi hal tersebut kontraktor yang memulai pekerjaan, apalagi yang menggunakan APBD seharusnya mematuhi tentang penerapan K3 tersebut
“Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja,”
Seharusnya kontraktor yang mengerjakan Trotoar kota Lahat memperhatikan K3 dan rambu rambu sesuai ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut bertujuan untuk keselamatan para pekerja.
Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional dan Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Dari pantauan awak media Pembangunan Trotoar tersebut dikerjakan oleh CV. GATUBIMA KARYA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.967.600.000. dengan waktu pelaksanaan 50 hari kerja.(khoiri)