Jayapura – Polsek Abepura tertipkan pedagang penjual meriam spritus di Jalan Raya Abepura tepatnya samping Toko Kalam Hidup kelurahan Kota Baru Distrik Abepura kota Jayapura provinsi Papua. Selasa malam (29/11/2023)
Penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Abepura Ipda Adhita R. Lescahya, S.H., M.H beserta 5 anggota piket fungsi Polsek Abepura.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan dirinya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan Meriam Spritus di Jalan Raya Abepura tepatnya samping Toko Kalam Hidup kelurahan Kota Baru Distrik Abepura, kemudian memerintahkan Anggota Polsek Abepura untuk mengamankan pedagang serta barang buktinya.
“Saat tiba di lokasi anggota kemudian mengamankan pedagang penjual meriam spritus berinisial HK (39) beserta barang buktinya ke Mapolsek Abepura.” Ujar Kapolsek
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni Meriam Kaleng ukuran 1 meter 27 buah, Meriam Kaleng ukuran lebih dari 1 meter 1 buah, Spritus Ukuruan Botol Aqua sebanyak 4 buah, Spritus ukuran botol teh pucuk sebanyak 14 buah, Spritus ukuran botol Good Day sebanyak 4 buah, Spritus ukuran botol Parfum sebanyak 4 buah, Pematik Korek Gas sebanyak 20 buah.” Lanjut Kapolsek
“Barang bukti berupa spritus dimusnahkan dengan cara ditumpahkan didalam selokan depan Polsek Abepura dan Meriamnya dihancurkan dengan menggunakan linggis.” Imbuh Kapolsek
AKP Soeparmanto juga menambahkan pelaku penjual meriam spritus tersebut membuat surat pernyataan dengan berjanji bahwasanya dirinya tidak akan mengulangi lagi menjual meriam jenis spritus dan apabila dikemudian hari dirinya menjual lagi maka siap menerima sangsi dari pihak kepolisian. (Zadrak)