More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Mengulas & Menganalisa Motif Plat Nomor Ganda Mobil Dinas Sekda Kuansing, Berikut Ulasannya

Ilustrasi mobil dinas sekda Kuansing dedi sambudi BM 5 K
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Beredar berita disalah satu media online terkait mobil Dinas Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) yang gonta ganti plat nomor polisi. Lantas apa motif pihak yang menggonta ganti nomor polisi kendaraan dinas tersebut?

Dikutip dari riaubisa.com, sekretaris Daerah (sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Dedy Sambudi, mendadak mencopot dan menggonta ganti plat nomor kendaraan mobil dinas jenis toyota fortuner yang dibeli melalui APBD Kuansing Tahun 2023.

Tunggangan baru sekda Kuansing bertipe Toyota Fortuner 4×4 awalnya terpantau oleh jurnalis riaubisa, mobil dengan nomor polisi BM 1975 DS (plat hitam) mangkal di lobi gedung Bupati Kuantan Singingi, Senin 10/4/2023.

Tak lama berselang, plat nomor Mobil Toyota Fortuner yang awalnya menggunakan plat nomor hitam (BM 1975 DS) dalam istilah pesulap “Simsalabim” berubah menjadi warna merah, sekaligus angka yang ada di plat mobil dinas itu turut berubah, yakni BM 5 K, dikutip dari riaubisa.com

Awak media riaubisa.com didalam tulisannya telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Mitra Sepra ajudan Sekda Kuansing Dedi Sambudi, namun lucunya sang ajudan tidak mengetahui akan hal tersebut.

Saya tidak memperhatikan tadi kalau kendaraan dinas Sekda Kuansing itu pelat hitam bang, nanti coba saya cek,” ucapnya, kutipan riaubisa.

Karena beritanya sedang Hot, awak media investigasi86 juga mencoba menghubungi Sekda Dedi Sambudi via WhatsApp untuk mengkonfirmasi berita tersebut sekaligus meminta tanggapannya, namun hingga berita ini dimuat, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar tersebut tidak meresponnya, meskipun pesan yang dikirim sudah conteng dua.

Terkait data dan informasi berita tersebut, publik mencoba menganalisa dan dari hasil analisa terkait barita tersebut, publik bisa mengemukakan beberapa kemungkinan yang sedang terjadi terkait kendaraan mobil Dinas Sekda Kuansing itu.

1. Kemungkinan plat nomor kendaraan dinas sekda Dedi Sambudi memang benar ditukar oleh orang yang memiliki akses dan kuasa atas kendaraan dinas tersebut.

2. Kemungkinan ada dua mobil dengan tipe yang sama, yang satu keluar dan yang satunya masuk, kemudian dua mobil yang sama itu secara bergantian parkir ditempat yang sama dalam waktu yang begitu singkat. (Kemungkinan Kecil).

3. Kemungkinan foto dua unit Mobil Toyota Fortuner yang sedang parkir di lobi kantor bupati Kuantan Singingi yang dimuat di media online riaubisa.com itu di manipulasi menggunakan teknologi dan skill editing profesional dalam durasi waktu yang begitu singkat pula.(kemungkinan kecil).

mobil dinas sekda Kuansing Dedi Sambudi Sumber Foto : riaubisa.com/ tampak dua unit kendaraan dengan tipe yang sama dan lokasi parkir yang sama. (Kanan) mobil Dinas Sekda Kuansing bertipe Toyota Fortuner BM 5 K, (Kiri) Mobil Toyota Fortuner plat nomor hitam BM 1975 DS.

Nah… Terkait berita ini, publik mencoba mencerna dan menganalisa informasi dan data digital yang dimiliki dan dipublikasikan oleh media online riaubisa.com, namun publik/warganet sepertinya condong kepada poin yang pertama, sebagaimana pendapat salah seorang warga kota teluk kuantan yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86.

Kalau analisa & pendapat pribadi saya, ini foto mobil yang diberitakan sepertinya memang mobil yang sama, dan diduga kuat plat nomornya memang ganda” ucap warga teluk kuantan kepada investigasi86.

Dimana adanya kemungkinan besar plat nomor kendaraan dinas sekda Dedi Sambudi jenis Toyota Fortuner itu memang benar ditukar oleh orang yang memiliki akses dan kuasa atas kendaraan dinas tersebut.

Lantas apa motifnya jika sebuah kendaraan mobil Dinas memiliki plat nomor ganda, dan melakukan pertukaran pada plat mobil dinas sekda Kuansing yang seharusnya berwarna merah dan bernopol BM 5 K?

Apakah motifnya seperti di video video viral yang banyak beredar? Yang mana mobil plat merah kendaraan dinas diganti/ditukar dengan plat nomor hitam disaat hendak mengisi BBM di SPBU? Ataukah dalam perkara ini ada motif lain yang bertujuan untuk keuntungan pribadi oknum yang memiliki peran disitu?

Dalam hal ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum menginvestigasi dan mencari tau kebenaran hal tersebut, kemudian mempublikasikan hasilnya ke publik, dikarenakan pihak terkait (Sekda Dedi Sambudi) sepertinya menutup diri dari awak media saat dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Merujuk dasar hukumnya, berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Pasal diatas menjadi dasar bahwa mengubah plat nomor polisi kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukum bagi siapapun yang melanggar pasal tersebut.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!