KUANTAN SINGINGI • Salah satu grup WhatsApp yang anggotanya mayoritas warga Kuansing, sempat ramai dan dipenuhi berbagai macam komentar dari sejumlah anggota grup tersebut, tak terhindari Pro & Kontra terkait suatu berita yang di share di grup tersebut, hingga menjadi pembahasan yang beraroma Politik.
Terkait berita di media online yang dibagikan salah satu anggota ke grup itu, ternyata tentang kesigapan Bupati Kuansing bersama Penasihat Ahlinya ikut berpartisipasi dalam membantu seorang ibu yang baru melahirkan bayi prematur yang mengalami kecelakaan pada mobil ambulance yang ditumpangi ibu tersebut, kamis 21/12/2023.
Namun yang menjadi Pro Kontra dan perbincangan hangat publik, berita yang dimuat di media online jangkarnews.com dengan judul “Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan, Warga Apresiasi Suhardiman & Aherson” ternyata ditemukan sebuah diksi yang digunakan dalam penyebutan nama profesi, dimana profesi tersebut dipercayakan Bupati Suhardiman Amby kepada Pak Aherson (Penasihat Ahli).
Publik dan masyarakat umum mungkin sudah sering mendengarnya dan tentunya bukan kata yang tabuh lagi di telinga kita saat mendengar kata Penasihat Ahli.
Pertanyaannya, apakah ada yang salah dengan profesi “Penasihat Ahli” yang dilakoni oleh pak Aherson yang juga seorang caleg DPR RI ?Â
Jika seorang Pak Aherson saat ini diketahui maju sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, kok masih saja dipakai dan dipercayai oleh Pejabat Daerah (Bupati Kuansing Suhardiman Amby) dalam memenuhi kebutuhan khususnya?
Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing saat dimintai tanggapan terkait hal ini, beliau menyebutkan bahwa Sekda Kuansing Dedi sambudi pernah menyebutkan kepada beliau bahwa Bapak Aherson sudah tidak lagi menjadi penasihat ahli Bupati Kuansing pada tanggal 28 November 2023.
“Pak sekda pernah bilang ke saya jika bapak Aherson itu sejak tanggal 28 November sudah tidak lagi menjadi penasihat ahli Bupati” ucap ketua Bawaslu Kuansing kepada wartawan via telepon seluler, kamis 21/12/2023.
Lebih jauh ketua Bawaslu Kuansing juga menjelaskan bahwa, terkait profesi Aherson sebagai seorang penasihat ahli tidak ada undang-undang yang dilanggar satupun.
“Tidak ada undang-undang yang dilanggar, kecuali ia staf ahli yang dalam aturan kita itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara penasihat ahli ini bukan seorang Aparatur Sipil Negara “ jelas ketua Bawaslu Kuansing.
Sekda Kuansing Dedi sambudi saat dihubungi berkali kali di nomor WhatsApp 0812-6866-**** ternyata dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, pak Aherson saat dihubungi lewat panggilan suara, ia menjelaskan perihal itu dengan tenang dan terkesan sangat enjoy, seperti tanpa memiliki beban pasca menjadi pembahasan publik, padahal beliau tau bahwa dirinya sedang hangat diperbincangkan di ruang publik.
Dikabarkan pada saat nama seorang Caleg DPR RI dari Partai PKB “Aherson, S.Sos., M.Si” sudah masuk kedalam Daftar Caleg Sementara (DCS), Aherson sudah tidak lagi menjadi seorang penasehat ahli Bupati secara struktural.
Namun dalam hal Penasihat ahli ini, kepala daerah bisa saja mengangkat sang penasehat ahli secara pribadinya, dan penasihat ahli itu bisa dipakai dan diambil dari seluruh kalangan untuk dijadikan sebagai penasehat ahli, dan yang terpenting penasihat ahli tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
“Misalnya saya seorang gubernur, kemudian ada beberapa tokoh yang tidak masuk nomenklatur untuk dijadikan penasehat ahli, tapi kepala daerah itu bisa pakai tokoh tersebut sebagai tim perumus atau penasehat ahli, dan itu biasa biasa saja, yang penting ia tidak memakai uang negara, dan semenjak nama kita masuk DCS, kita sudah tidak lagi memakai uang negara, cuma bupati kita itu mungkin ada membutuhkan beberapa item khusus, jadi itu secara pribadinya dengan kita lagi” ucap Caleg DPR RI dari partai PKB itu.
Penasehat ahli itu sebenarnya sebuah sebutan, dan dia tidak masuk dari kalangan struktural pemda, Jadi penamaannya bisa disebut penasehat ahli, bisa tim ahli, dan bisa juga tim percepatan perumus pembangunan. Berbeda dengan seorang staf ahli yang harus diambil dari seorang kalangan ASN, seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Kuansing diawal.(adr)