KUANTAN SINGINGI • Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby saat dimintai tanggapan terkait dicatut namanya oleh Tarmizi pemilik pabrik berondolan CV. Adifa Meka Hara asal Aceh yang berdomisili di Kabupaten Kampar itu, sang bupati bungkam, ada apa?
Sebelumnya informasi ini telah dipublikasikan disalah satu media online, yang mengulas tentang status Pabrik pengolahan berondolan sawit yang berada di desa Muara Tiu Makmur Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga tidak mengantongi izin, baik izin bangunan maupun izin lainnya.
Diinformasikan warga setempat bahwa pabrik pengolahan buah sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan bersama ratusan hektar kebun sawit , sehingga Tarmizi diduga telah mengalihfungsikan ratusan hektar kawasan hutan lindung dan konversi menjadi kebun sawit.
“Ia juga memiliki ratusan hektar kebun sawit di kawasan hutan konversi dan hutan lindung di desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik,” ucap warga setempat kepada wartawan.
Tarmizi mengklaim jika pabrik yang sedang ia bangun itu telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Daerah, sehingga Tarmizi dengan frontal mencatut nama bupati Kuansing Suhardiman Amby, bahwa Bupati lah yang mengetahui izin dari pabrik yang ada di kawasan hutan tersebut.
“Pabrik kita sudah lengkap izinnya, kalau media tidak percaya silahkan tanya ke bupati, ini adalah salah satu programnya bupati” Ucap tarmizi kepada wartawan.
Mencaritahu kebenaran informasi yang diberikan Tarmizi terkait pabrik dan kebun sawit yang terletak di dalam kawasan hutan dan juga telah berizin katanya itu, investigasi86 mencoba mengkonfirmasi hal tersebut via pesan singkat WhatsApp Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby.
Namun hingga berita ini dimuat, Bupati Kuansing Suhardiman Amby tak kunjung memberikan jawabannya, sehingga patut diduga dalam hal ini ada kongkalikong terkait izin pabrik dan status hutan kawasan yang ada di desa Muara Tiu Makmur Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi itu.(adr)