KUANTAN SINGINGI • Tarmizi pemilik pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di kecamatan pucuk rantau, dirinya mengaku bahwa bangunan pabrik yang ada di dalam kawasan hutan itu telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Daerah, bahkan ia pun sempat mencatut nama bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait pengakuan Tarmizi pemilik CV. Adifa Meka Hara, yang juga telah mencatut nama Bupati Kuansing, hingga saat ini bupati Kuansing tak kunjung memberikan jawaban terkait kebenaran hal tersebut.
“Pabrik kita sudah lengkap izinnya, kalau media tidak percaya silahkan tanya ke bupati, ini adalah salah satu programnya bupati” Ucap tarmizi kepada wartawan.
Salah seorang ASN yang bekerja di salah satu instansi di Pemkab Kuansing yang tidak bersedia disebutkan namanya, menjelaskan bahwa CV. Adifa Meka Hara miliknya Tarmizi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemkab Kuansing.
Lebih lanjut sang narasumber menjelaskan jika pabrik tersebut tidak ada dan takkan pernah ada memiliki IMB, lantaran lokasi pabrik tersebut masuk kedalam kawasan hutan.
“Saya pastikan Tak ada itu IMB nya pak, lantaran lokasi pabrik itu ada di dalam kawasan hutan, ya kalau mau diurus, urus dulu pelepasan lahannya ke instansi terkait ” ucap ASN yang menjadi narasumber yang takut namanya dipublikasikan.
Tarmizi saat dihubungi via panggilan WhatsApp di nomor 0812-7598-2*** untuk mempertanyakan bukti otentik izin bangunan yang telah ia klaim ada itu, namun hingga berita ini dimuat, redaksi tak kunjung mendapatkan balasan, meskipun pesan WhatsApp telah contreng dua.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Nah, jika lokasi pabrik tersebut berada di kawasan hutan, tentunya izin untuk mendirikan bangunan pabrik itu, seharusnya tidak bisa diberikan kepada yang hendak mendirikan bangunan.
Apabila statement Tarmizi itu benar, apakah ada pejabat daerah yang telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan IMB? (adr)
The Next…