Kuantan Singingi • Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada polisi terkait penggunaan nama dan gelar palsu plt Bupati Kuansing (Drs. Suhardiman Amby).
Mengutip dari media online gakorpan.com, Larshen Yunus Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, didalam berita tersebut menyebutkan bahwa dirinya (Larshen Yunus) akan melaporkan ke polisi terkait nama dan gelar palsu plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
“Bahkan kami juga segera Layangkan Laporan Resmi ke Kantor Polisi, agar Plt Bupati Kuansing itu diperiksa atas Penggunaan Nama dan Gelar Palsu” jelas Larshen Yunus di media gakorpan.com
Larshen Yunus kemudian menyebutkan bahwa Saat Pilkada plt Bupati Suhardiman Amby tidak pakai Gelar Doktorandus (Drs), dan dirinya juga menyebutkan bahwa politikus dari partai Gerindra tersebut Kepedean dan sok-sok pakai gelar Doktorandus (Drs).
“Saat Pilkada saja Ngak pakai Gelar Doktorandus (Drs), ini kok Kepedean sok-sok pakai Doktorandus segala. Biar dibilang keren ya?” tanyanya lewat media siber tersebut.
Selain itu Larshen Yunus juga akan menyampaikan Surat Resmi Pengaduan ke Bagian Hukum Pemprov Riau, agar Proses Pelantikan Bapak Suhardiman Amby menjadi Bupati Definitif di Tunda, hingga adanya Kepastian Hukum atas Perkara Pembohongan Publik.
“Selain itu kami akan sampaikan Surat Resmi Pengaduan ke Bagian Hukum Pemprov Riau, agar Proses Pelantikan beliau menjadi Bupati Definitif di Tunda, hingga adanya Kepastian Hukum atas Perkara Pembohongan Publik tersebut” tutupnya.
Sementara itu Plt Bupati Kuansing Drs. Suhardiman amby saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait berita tersebut, beliau belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.(adr)
Sumber: gakorpan.com