KUANSING ā¢ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi menanggung hutang daerah yang nilainya cukup fantastis yaitu sebesar Rp23.473.722.000 (dua puluh tiga milliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada salah satu perusahaan farmasi.
Hutang yang dibebankan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi itu merupakan buntut dari kekalahan pemkab Kuansing saat berlaga di meja hijau (Pengadilan Negri Teluk Kuantan) melawan PT. Bismacindo Perkasa terkait proyek Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat Pencegahan Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan SingingiĀ Riau Tahun Anggaran 2020.
Terkait terhutangnya pemkab kuansing senilai 23 milyar, Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyebutkan melalui salah satu media bahwa ada ASN yang dinonjobkan.
” Hari ini ada ASN yang kita Non Job kan. Salah satunya sekretaris dinas,” ucap Suhardiman Amby pada salah satu media online, kamis 12/1/2023.
Helmi Ruspandi yang diketahui sebagai mantan plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kuansing tahun 2020 diduga Nonjob imbas dari perkara yang dimaksud.
Namun demikian, Helmi Ruspandi selaku Plt Kadis Kesehatan Kuansing, tentunya tidak sendiri mengurus paket pekerjaan yang membuat pemkab kuansing terlilit hutang.
Selain Helmi Ruspandi, ada juga pejabat lain yaitu Aswandi M.Kes yang sekarang menjabat Kadis Kesehatan Kuansing, saat itu dia berperan sebagai kepala bidang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan tersebut.
Dalam pantauan Kru media Investigasi86, Aswandi masih terlihatĀ aman – aman saja dan bahkan saat ini Aswandi diketahui telah ditunjuk menjadi Kadis Kesehatan Kabupaten Kuansing. Ada Apa ini ??
Apakah Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga terindikasi melakukan tebang pilih dalam hal tersebut?
Diketahui, kerugian Pemda Kuansing terkait hal tersebut, tertuang dalamĀ putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tanggal 08 Desember 2022Ā akibat kekalahanĀ dalam sidangĀ gugatan perdata olehĀ PT Bismacindo Perkasa dalam kegiatanĀ Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran habis pakai Alat Pencegahan Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan SingingiĀ Riau Tahun Anggaran 2020 kontrak Rp15.287.800.000 (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribuĀ Rupiah).
Sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (Penggugat)Ā PT Bismacindo Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp15.287.800.000 ditambah denda Rp8.185.922.000, sehingga Total hutang Pemda KuansingĀ sebesar Rp23.473.722.000 (Dua puluh tiga milliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Sebelumnya, Kuasa HukumĀ Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Citra Abdillah, SH.MH kepada media membenarkan bahwa telah terjadi Gugatan kepada Bupati Kuansing, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi setelah adanya kontrak tertanggal 8 Desember 2020 tentang Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat pencegahan Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan SingingiĀ Riau Tahun Anggaran 2020.
Disamping itu, Citra Abdillah merasa heran terkait sumber pembiayaan kontrak tersebut, karenaĀ tidak ditemukan dalam DPA APBD Kuansing tahun 2020.
āTidak ditemukan sumber pembiayaan dalam sumber anggaran yaitu APBD kuansing saat itu, tiba-tiba saja pemkab dituntut oleh rekanan, memang anehā tutup Abdi kepada wartawan.(adr)