Deli Serdang • Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diadopsi Kepolisian Republik Indonesia saat ini semakin gencar dilakukan.
Kapolsek Pantai Cermin M Tambunan SH mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Pantauan dilapangan saat mediasi dihadiri Kapolsek Pantai Cermin M Tambunan SH, Kanit Ekonomi Haloho, Babinkamtibmas, Babinsa Koramil Perbaungan, Pengacara Korban, Terdakwa dan Kepala Desa Ujung Rambung Bapak Suparno beserta perwakilan masyarakat. Jumat (6/1/23).
Ditilik dari permasalahan yang diselesaikan secara Restorative Justice, pemilik lembu (Mangendren) merasa dirugikan si pengembala lembu (Harpenjensing alias Viki) diduga menipu Mangendren.
Kapolsek M Tambunan SH menyampaikan,” kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai diwilayah hukumnya. Bisa saling menerima kekurangan“. Jumat (6/1/23).
Kepala Desa Ujung Rambung Bapak Suparno mengatakan, “yang kita tau lembu di gembala Viki, pemiliknya siapa kita tidak tau. Jadi berharap agar mengedepankan perdamaian”. Jumat (6/1/23).
Pihak Bapak Mangendra bersama Kuasa Hukumnya Mardi Sijabat SH, mengatakan, “agar permasalahan yang sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dapat diselesaikan secara humanis dengan cara memindahkan ternak lembu agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan”. Jumat (6/1/23).
Viki mengatakan,”saya mau berdamai yang penting saya meminta hak saya dengan seekor lembu dan membuat surat perjanjian pencabutan laporan“. Jumat (6/1/23).