More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Perwakilan PPK dan PPS Lewat Kuasa Hukumnya Laporkan Bupati Lahat Ke polres Lahat

Foto: perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. Hafrizal SH. dan Ismet Taher SH secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.
INVESTIGASI 86 di Google News

Lahat • Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang menyebut PPK/PPS diminta uang sebesar 10-5 juta Rupiah, pada saat Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat di Kabupaten Lahat, menggelar aksi pada Selasa (16/5/23), berbuntut dilaporkannya Cik Ujang ke Polres Lahat.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat berlangsung di Jalan Protokol H. Burlian depan Kantor DPRD Lahat, berbuntut panjang.

Atas Tudingan yang di sampaikan Bupati Lahat tersebut, Kini perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. Hafrizal SH. dan Ismet Taher SH secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.

h
Foto: perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. Hafrizal SH. dan Ismet Taher SH secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.

Ketika dikonfirmasi beberapa wartawan Pelapor melalui Tim Kuasa Hukum M. Hafrizal S.H dan Ismet Taher S.H menyampaikan, kegiatan hari ini Menindaklanjuti hasil aksi demo tanggal 16 mei 2023 yang lalu.

Dan dari aksi OKP tersebut disana ada sambutan Bupati Lahat, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan dan Pencemaran nama baik karena dia mengatakan bahwa syarat untuk menjadi PPK dengan PPS itu harus mengeluarkan biaya 10 juta dan 5 juta untuk jadi ppk, pps dan terkait ungkapan Bupati tersebut, pada hari ini kita buat laporan ke SPKT Polres Lahat dengan Dua pelapor yaitu dari PPK dan PPS. “urai Ismet

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : SUPRA ARISTIAWAN : LP/B/73/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN dengan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310. dan ZULHENDRA dengan LP/B/74/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN atas Tidak Pidana Pencemaran Nama Baik UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.

Alhamdulillah Pelaporan sudah diterima SPKT Polres Lahat, sekarang kita tunggu prosesnya dan Semoga para pelapor mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup ismet.(Jurnalis khoiri)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!