Lahat • Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang menyebut PPK/PPS diminta uang sebesar 10-5 juta Rupiah, pada saat Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat di Kabupaten Lahat, menggelar aksi pada Selasa (16/5/23), berbuntut dilaporkannya Cik Ujang ke Polres Lahat.
Aksi yang digelar oleh Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat berlangsung di Jalan Protokol H. Burlian depan Kantor DPRD Lahat, berbuntut panjang.
Atas Tudingan yang di sampaikan Bupati Lahat tersebut, Kini perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. Hafrizal SH. dan Ismet Taher SH secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.
Ketika dikonfirmasi beberapa wartawan Pelapor melalui Tim Kuasa Hukum M. Hafrizal S.H dan Ismet Taher S.H menyampaikan, kegiatan hari ini Menindaklanjuti hasil aksi demo tanggal 16 mei 2023 yang lalu.
Dan dari aksi OKP tersebut disana ada sambutan Bupati Lahat, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan dan Pencemaran nama baik karena dia mengatakan bahwa syarat untuk menjadi PPK dengan PPS itu harus mengeluarkan biaya 10 juta dan 5 juta untuk jadi ppk, pps dan terkait ungkapan Bupati tersebut, pada hari ini kita buat laporan ke SPKT Polres Lahat dengan Dua pelapor yaitu dari PPK dan PPS. “urai Ismet
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : SUPRA ARISTIAWAN : LP/B/73/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN dengan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310. dan ZULHENDRA dengan LP/B/74/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN atas Tidak Pidana Pencemaran Nama Baik UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.
“Alhamdulillah Pelaporan sudah diterima SPKT Polres Lahat, sekarang kita tunggu prosesnya dan Semoga para pelapor mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup ismet.(Jurnalis khoiri)