More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang (Bupati Lahat) Bisa Dibuka Kembali?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
INVESTIGASI 86 di Google News

LAHAT – Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang Dinilai bisa dibuka kembali meski polisi sudah menghentikannya dengan menerbitkan SP3. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu, serta menyatakan ijazah Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karier maupun pegawai negeri.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada 2020. Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020.

Bisa sekali (SP3 dibuka lagi) karena apa? Surat dari Kemendikbud kan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, menjelaskan tentang sistem pendidikan, termasuk penerbitan ijazah. Oleh karena itu, menjadi penting di dalam penyelidikan atau penyidikan,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan Senin, 6 Maret 2023.

Sugeng mempertanyakan apakah penyidik pernah meminta keterangan pihak Kemendikbud terkait surat keputusan yang menerangkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Keterangan pihak Kemendikbud sebagai lembaga resmi negara sangat penting untuk membuktikan sah dan tidaknya ijazah yang dikantongi Cik Ujang.

Kan harus dijelaskan sesuai dengan UU. Apakah formatnya tidak sesuai, atau bisa dibilang (ijazah) bukan berasal dari lembaga yang sah. Atau ada informasi apakah ijazah didapatkan secara tidak sah, dalam artian dia tidak mengikuti proses pendidikan tapi dapat (ijazah) atau memang ijazah itu palsu,” ujar Sugeng.

Jika pihak Kemendikbud tidak pernah dimintai keterangan sebelum SP3 dikeluarkan, menurut Sugeng, kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan koordinator FNJI M. Adnan dan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Bambang Irawan itu layak dibuka kembali penyelidikan dan penyidikannya.

Kan Kemendikbud sendiri yang menerangkan tidak ada sekolah jarak jauh. Itu sudah menjadi keterangan, berarti ijazah itu tidak benar. SP3 bisa dibuka. Dikeluarkan suatu tindakan bahwa dibuka lagi penyelidikan atau penyidikannya,” papar Sugeng.

Sugeng menyampaikan bisa saja surat Keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut tidak didalami oleh penyidik. Mengingat kewenangan penyidik cukup besar dalam menangani laporan, termasuk dugaan kasus ijazah palsu Cik Ujang.

“Kewenangan penyidik itu sangat besar, bisa merekaya kasus, menyalagunakan kewenangan, dan berpihak,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Cik Ujang menegaskan laporan kasus dugaan ijazah palsu sudah di-SP3 atau dihentikan. Surat SP3 itu ditandatangani Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum.

“Selama ini karena membawa nama saya sebagai Bupati Lahat, saya masih diamkan. Tapi karena sudah membawa nama Ketua DPD Partai Demokrat, ini harus saya sanggah. Baru sebatas penyelidikan, kedua laporan itu tidak naik lidik, karena tidak ada alat bukti,” kata Cik Ujang, Rabu, 22 Februari 2023.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!