Garut – Diduga Kades Heriawan telah menggelapkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas dengan hal tersebut.
Ketika awak media investigasi86 konfirmasi ke desa Sukasenang kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa hari yang lalu, namun sangat disayangkan kepala desa (Kades) Sukasenang yang bernama Heriawan tidak ada ditempat karena tidak masuk kerja.
Salah satu perangkat desa Sukasenang mengatakan kepada awak media bahwa Kades Sukasenang Heriawan tidak masuk kerja dan jarang masuk kantor.
Namun awak media bertemu dengan kades Heriawan di rumahnya dan konfirmasi terkait anggaran dana desa (ADD) tahap 3 tahun 2023 lalu yang belum direalisasikan atau tidak diterapkan.
Hasil investigasi awak media di lapangan adalah :
1.Pembangunan jalan lingkungan (jaling) Rw 06 sebesar Rp. 20.000.000
2.Pembangunan jalan lingkungan (jaling) Rw 08 sebesar Rp. 40.000.000
3.Pembangunan jalan lingkungan (jaling) Rw 09 sebesar Rp. 37.148.000
4.Uang pembinaan LINMAS Rp.18.565.000
5. Uang pelatihan P2L Rp.15.000.000
6.Pembangunan RUTILAHU (Rumah tidak layak huni) 3 unit Rp. 30.000.000, masing masing satu unit nilainya 10juta.
7.TPT Kp.Radug sisa Rp.75.000.000
Jadi total semua anggaran yang di gelapkan atau tidak diterapkan kepala Desa Heriawan sejumlah Rp.235.713.000,00, jumlah tersebut termasuk pembangunan tahap 2 juga masih belum selesai diduga digantung ke tahap 3.
Sedangkan pencairan dana desa tahap 3 sebesar Rp.172.638.000 diluar BLT DD dengan anggaran yang sangat Fantastis yang begitu besar kades harus mengganti uang tersebut.
Kades mencari dana talang kesana kemari dan harus diselesaikan maximal akhir bulan Desember 2023, namun sampai sekarang tahun 2024 belum terealisasikan.
Kades Heriawan seolah menghindar dari kejaran janjinya yang sudah disepakati oleh lembaga BPD ataupun pihak kecamatan Bayongbong perihal penggantian uang untuk pembangunan yang seharusnya direalisasikan atau rampung pada bulan Desember 2023.
Ketika konfirmasi ke sekdes Sukasenang perihal pembangunan yang belum direalisasikan dia juga sangat bingung untuk membuat SPJ ataupun LPJ tahunan karena tidak tau apa yang harus dilaporkan, sedangkan titik pembangunannya tidak ada.
“Kalau diibaratkan seperti si buah simalakama.” Ujar Sekdes
Sedangkan yang membuat akar permasalahannya yaitu kades karena berlari dan bersembunyi seolah menghindar dan lepas tanggung jawab selaku kepala desa.
Pihak terkait wajib cepat ditindak lanjuti permasalahan ini, baik pihak APH(Aparat Penegak Hukum) maupun pihak kecamatan setempat.
Pihak kecamatan Bayongbong juga harus ada laporan ke pihak DPMD kabupaten yang selaku Bapaknya Desa, kalau hal ini dibiarkan begitu saja bisa berakibat sangat fatal bagi sistem pemerintahan Desa Sukasenang kecamatan Bayongbong.
Uang negara sekecil apapun yang namanya uang negara harus jelas rincian ataupun realisasinya buat apa??
Hal ini menjadi sorotan publik dan pertanyaan masyarakat Sukasenang, uang yang begitu besar dipake buat apa?
Dari awalnya juga sudah kelihatan yang bernama Heriawan selaku kepala desa Sukasenang sudah tidak paham masalah aturan juga peraturan desa, contohnya setiap pencairan dana desa ataupun anggaran yang lainnya selalu dipegang oleh kades bukannya bendahara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Hausnya kepala desa terkait uang dana desa dikarenakan sering bermain dana talang alias uang yang bersifatnya berbunga dari pinjaman pokok sudah menjadi kebiasaan buruk seorang kades Heriawan tutup lobang gali lobang.” Senin (04/03/2024)
“Saya mewakili Masyarakat desa Sukasenang meminta kepada APH, Pihak Kecamatan Bayongbong, DPMD, Pak Bupati dan Dinas terkait menindak tegas dan mengusut tuntas kasus yang dilakukan Kades Sukasenang.” Pungkasnya (Sonny)