Garut – Pada acara Audensi yang dilakukan salah satu ORMAS di kabupaten Garut ORMAS GEMANTARA di ruangan kantor Dewan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) camat Bayongbong menunjukkan sikap Arogannya didepan para tamu audensi hingga terjadinya kisruh dan suasana tidak kondusif . Senin (25/03/2024)
Yang mana insiden tersebut dipicu ketika permohonan audensi terkait sistem pengelolaan dana desa (DD) untuk tujuh desa di kabupaten Garut diterima di DPRD komisi 1.
Ketika audensi dibuka Dewan Komisi 1 H,S Fahmi S.i.P selaku moderator ketika mempersilahkan kepada saudara Irpan selaku wakil ketua ORMAS GEMANTARA untuk membuka acara audensi dilanjutkan oleh Deden selaku ketua ORMAS GEMANTARA.
Namun sangat disayangkan ketika saudara Deden menjelaskan ada salah seorang warga kecamatan Bayongbong yang dihadirkan dalam acara audensi tersebut untuk menjelaskan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak direalisasikan.
Sebelum dilanjut acara tersebut pembicaraan saudara Deden langsung dipotong oleh camat Bayongbong Frederico yang sesuai vidio yang beredar sikap camat yang arogan secara tidak langsung mengusir warga tersebut dengan dalih warga tersebut salah satu warga desa Mekarsari.
Meskipun permasalahan yang akan dibahas adalah desa Sukasenang padahal sudah jelas baik desa Mekarsari ataupun desa Sukasenang itu sama-sama warga kecamatan Bayongbong.
Sikap camat tersebut menuai kecaman publik menilai perbuatan camat beserta perwakilan kepala desa yang hadir pada acara tersebut dinilai diduga tidak paham aturan juga peraturan.
Lebih disayangkan lagi perwakilan warga tersebut adalah salah satu kaperwil Jabar media investigasi86, tindakan tersebut melanggar beberapa undang-undang seperti undang-undang nomor 31 tahun 1999,dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan hak partisipasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Tetapi juga bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, meskipun suasana kisruh tidak kondusif ormas GEMANTARA tetap teguh menyuarakan kebenaran meskipun hanya membawa personel berjumlah 6 orang kalah banyak dengan personel peserta audensi yang datang hampir setengahnya kepala desa di kabupaten Garut.
Ditambah 6 camat yang hadir pada acara tersebut kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan arogansi yang menghalangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.
Jelas patut diduga perbuatan camat Bayongbong tidak paham aturan juga peraturan, akhirnya audensi tersebut ditutup oleh moderator komisi 1 untuk menjaga kondusifitas antara ORMAS juga kepala desa yang hadir pada acara tersebut.
“Meskipun audensi mengalami titik jalan buntu tidak ada pangkal dan ujung ormas GEMANTARA tetap akan menempuh jalur lain dalam menyuarakan kebenaran, selain audensi juga akan menempuh jalur pelaporan.” Kata Deden selaku ketua ORMAS GEMANTARA
“Meskipun audensi tidak sesuai dengan harapan.” Pungkasnya (Sonny)