More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Gawat..!! Kades Sukasenang Gelapkan Dana Desa, DPMD Garut Kok Diam Saja

Garut – Kepala Desa (Kades) Sukasenang Heriawan gelapkan dana desa (DD) ratusan juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi Garut jangan diam saja, wajib menindak tegas Kepala desa tersebut.

Kades Sukasenang kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) yang bernama Heriawan karena sudah lari dari tanggung jawabnya dan diduga menyalah gunakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Awak media bertemu dengan kades Heriawan di rumah kediamannya untuk konfirmasi terkait anggaran dana desa  (ADD) tahap 3 tahun 2023 yang belum direalisasikan atau tidak diterapkan.

Adapun hasil investigasi awak media di lapangan antara lain :
1. Pembangunan jalan lingkungan RW 06 sebesar Rp. 20.000.000,-
2. Pembangunan jalan lingkungan RW 08 sebesar Rp. 40.000.000,-
3. Pembangunan jalan lingkungan RW 09 sebesar Rp. 37.148.000,-
4. Uang pembinaan LINMAS Rp.18.565.000,-
5. Uang pelatihan PPL Rp.15.000.000,-
6. Pembangunan RUTILAHU (Rumah tidak layak huni) 3 unit Rp. 30.000.000, – masing-masing satu unit nilainya 10 juta.
7. TPT Kp.Radug sisa Rp.75.000.000,-

Total semua anggaran yang digelapkan atau tidak diterapkan kades Heriawan sejumlah Rp.235.713.000,00,-, jumlah tersebut termasuk pembangunan tahap 2 juga masih belum selesai diduga digantung ke tahap 3.

Sedangkan pencairan dana desa tahap 3 sebesar Rp.172.638.000 diluar BLT DD dengan anggaran yang sangat Fantastis yang begitu besar kades harus mengganti uang tersebut.

Akhirnya kades mencari dana talang kesana kemari dan harus diselesaikan maximal akhir bulan Desember 2023, namun sampai sekarang tidak terealisasikan.

Kades Heriawan seolah menghindar dari kejaran janjinya yang sudah disepakati oleh lembaga BPD ataupun pihak kecamatan Bayongbong perihal penggantian uang untuk pembangunan yang seharusnya direalisasikan atau rampung pada bulan Desember 2023.

Awak media mencoba konfirmasi ke sekdes Sukasenang perihal pembangunan yang belum direalisasikan, namun Sekdes tersebut sangat kebingungan untuk membuat SPJ ataupun LPJ tahunan karena tidak tau
apa yang harus dilaporkan karena titik pembangunannya tidak ada.

“Kalau diibaratkan seperti si buah simalakama.” Ujar Sekdes

Yang membuat akar permasalahannya adalah kades karena berlari dan bersembunyi seolah menghindar dan lepas dari tanggung jawab selaku kepala desa.

Permasalahan di desa Sukasenang kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar sudah menjadi Sorotan dan pembicaraan masyarakat setempat.

Masyarakat desa Sukasenang berharap dan meminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum), pihak kecamatan Bayongbong dan pihak DPMD kabupaten Garut harus menindak tegas dan mengusut tuntas permasalahan di desa Sukasenang.

“Kalau hal ini dibiarkan begitu saja bisa berakibat  sangat fatal bagi sistem pemerintahan Desa Sukasenang kecamatan Bayongbong.” Ujarnya Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (04/03/2024)

“Sekecil apapun yang namanya uang negara harus jelas rincian ataupun realisasinya buat apa??.” Tambahannya

“Kades Heriawan adalah kepala desa yang rakus dan tamak juga haus dengan uang anggaran desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, namun digunakan untuk kepentingan yang sifatnya pribadi.” Pungkasnya (Sonny)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!